Kasus DNA Pro Seret Banyak Artis, Bagaimana Cara Aman Berinvestasi di Robot Trading?
Kasus investasi bodong Binary Option yang menyeret Indra Kenzs dan Dony Salmanan belum reda, kini masyarakat di hebohkan dengan kasus robot
Editor: Hendra Gunawan
Ada juga likuiditasnya, ini gampang gak dijual? Bagaimana pasarnya? Siapa saja yang beli produknya?," ucapnya.
Baca juga: Ivan Gunawan Serahkan Honor DNA Pro Rp921 Juta, Polisi Sebut Kontraknya Rp 1,09 M, Mengapa Tak Sama?
Pastikan legalitasnya Bhima juga mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas produk investasi.
Pasalnya, jika legalitasnya saja tidak terbukti, maka bisa dipastikan investasi itu adalah investasi bodong karena tidak diawasi oleh lembaga terkait.
"Kalau mau beli kripto misalnya, punya gak dia tanda daftar di Bappebti? Kalau dia misalnya masuk ke fintech, terdaftar gak di OJK?" tuturnya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Bareskrim (Bareskrim) Polri mengungkapkan 6 dari 12 tersangka kasus penipuan via robot trading DNA Pro masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga ada yang sudah melarikan diri ke luar negeri.
Enam tersangka yang ditahan tersebut merupakan owner, direktur, founder, dan co-founder DNA Pro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Kerja "Robot Trading" DNA Pro yang Seret Nama Banyak Artis, serta Tips Menghindarinya"