Kasus DNA Pro Seret Banyak Artis, Bagaimana Cara Aman Berinvestasi di Robot Trading?
Kasus investasi bodong Binary Option yang menyeret Indra Kenzs dan Dony Salmanan belum reda, kini masyarakat di hebohkan dengan kasus robot
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus investasi bodong Binary Option yang menyeret Indra Kenzs dan Dony Salmanan belum reda, kini masyarakat di hebohkan dengan kasus robot trading lainnya.
Bahkan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro ini melibatkan banyak selebritas nasional.
Investasi ilegal yang tengah dalam penyidikan kepolisian ini menyeret beberapa nama artis–artis tanah air, seperti Ivan Gunawan, Ello, Rizky Billar, Ahmad Dhani hingga DJ Una.
Beberapa nama tersebut saat ini tengah diperiksa oleh pihak kepolisian untuk memastikan sejauh mana artis–artis tersebut terlibat.
Baca juga: Polri Pastikan Ivan Gunawan Tak Terlibat Pencucian Uang Karena Kembalikan Duit Kasus DNA Pro
Sebagai informasi, kerugian akibat investasi bodong DNA Pro ditaksir mencapai Rp 97 miliar.
Lalu, seperti apa modus serta cara kerja robot trading DNA Pro?
DNA Pro merupakan sebuah platform yang menggunakan aplikasi robot trading yang dijual kepada para member DNA Pro.
Pada hakikatnya, robot trading berfungsi untuk meningkatkan profit atau keuntungan member, namun beberapa robot trading yang tidak terdaftar atau ilegal justru berjalan dengan sebaliknya. Hal inilah yang terjadi pada investasi bodong DNA Pro.
Skema ponzi: keuntungan didapat dari member baru
DNA Pro menerapkan sistem penjualan langung dengan skema piramida atau ponzi. Skema ponzi merupakan salah satu modus investasi bodong yang menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat.
Saat ini skema ponzi menjadi naik daun lantaran kerap kali digunakan dalam modus penipuan yang menjanjikan keuntungan besar secara instan.
Skema piramida dan skema ponzi pada dasarnya tidak jauh berbeda.
Sementara itu, skema piramida umumnya menggunakan barang atau sesuatu untuk diperdagangkan untuk menarik minat member.
Namun, nilai barang tersebut tidak menjadi hal penting.
Pada member juga diwajibkan untuk merekrut anggota sebanyak – banyaknya dengan iming – iming bonus dalam jumlah besar.
Demikian juga dengan skema ponzi yang juga mewajibkan member merekrut anggota, hanya saja dalam sistem skema ponzi tidak ada produk yang dijual.
Tapi para member diharuskan terus melakukan transaksi untuk meningkatkan keuntungan.
Dengan kata lain, keuntungan yang diperoleh adalah berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh member–member baru yang direkrut, atau bisa disebut dengan istilah gali lubang tutup lubang.
Cara menghindari investasi bodong: jangan mudah tergiur influencer
Lalu, bagaimana cara menghindarinya agar tidak terjebak dalam investasi bodong, seperti DNA Pro?
Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan, banyak orang yang percaya dengan influencer, yang kerap pamer kekayaan di sosial media, menjadi salah satu penyebab banyak masyarakat terjebak investasi bodong.
Dia bilang, ada baiknya jika masyarakat tidak mudah tergiur dengan apa yang dipamerkan influencer di sosial media, apalagi iklan platform atau produk investasi.
Meskipun influencer tersebut terlihat kaya di media sosial, namun untuk menjadi seorang penasihat investasi tentunya harus memiliki izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam).
Baca juga: Jadi Brand Ambassador DNA Pro, Ivan Gunawan Inisiatif Kembalikan Uang Rp 921 Juta
“Hal ini sudah diatur dalam Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-26/PM Tahun 1996. Jangan mudah percaya, harus cek backgroundnya, latar belakangnya," kata Bhima beberapa waktu lalu.
Pelajari produk investasi secara rinci Bhima juga mengimbau masyarakat untuk mempelajari dengan rinci produk investasi.
Hal ini mengingat rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia juga membuat para influencer ini dengan mudah melancarkan aksinya.
Menurut dia, para influencer memanfaatkan kemalasan masyarakat untuk mencari tahu tentang produk investasi dan kegemaran masyarakat untuk ikut-ikutan kepada tren yang sedang berkembang.
"Banyak yang disuruh investasi ke binary options, kaya model Binomo tapi tidak paham mekanismenya. Padahal itu bukan investasi ya tapi itu judi.
Jadi dari sisi investor, dia harus memahami produknya, tingkat risikonya, karakteristiknya.
Ada juga likuiditasnya, ini gampang gak dijual? Bagaimana pasarnya? Siapa saja yang beli produknya?," ucapnya.
Baca juga: Ivan Gunawan Serahkan Honor DNA Pro Rp921 Juta, Polisi Sebut Kontraknya Rp 1,09 M, Mengapa Tak Sama?
Pastikan legalitasnya Bhima juga mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas produk investasi.
Pasalnya, jika legalitasnya saja tidak terbukti, maka bisa dipastikan investasi itu adalah investasi bodong karena tidak diawasi oleh lembaga terkait.
"Kalau mau beli kripto misalnya, punya gak dia tanda daftar di Bappebti? Kalau dia misalnya masuk ke fintech, terdaftar gak di OJK?" tuturnya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Bareskrim (Bareskrim) Polri mengungkapkan 6 dari 12 tersangka kasus penipuan via robot trading DNA Pro masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga ada yang sudah melarikan diri ke luar negeri.
Enam tersangka yang ditahan tersebut merupakan owner, direktur, founder, dan co-founder DNA Pro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Kerja "Robot Trading" DNA Pro yang Seret Nama Banyak Artis, serta Tips Menghindarinya"