Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dilarang Ugal-ugalan di Tol Semarang-Solo, Maksimal 80 Km Per Jam Atau Kena Tilang ETLE

Di ruas jalan tol Semarang-Solo misalnya, batas maksimum kecepatan kendaraan yang diizinkan adalah 80 kilometer per jam.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Dilarang Ugal-ugalan di Tol Semarang-Solo, Maksimal 80 Km Per Jam Atau Kena Tilang ETLE
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Kendaraan pemudik dari Jakarta melintas Tol Semarang-Solo, Jawa Tengah, Jumat (31/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anda calon pemudik harus lebih hati-hati melintas di jalan tol. Pengelola jalan tol bersama Korlantas Polri sudah mulai memberlakukan tilang elektronik berbasis kamera pemantau atau tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sanksi tilang akan dijatuhkan kepada pengemudi yang memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan maksimum.

Di ruas jalan tol Semarang-Solo misalnya, batas maksimum kecepatan kendaraan yang diizinkan adalah 80 kilometer per jam.

Pengelola jalan tol Semarang-Solo, PT Trans Marga Jateng, resmi memberlakukan tilang elektronik ETLE mulai 1 April 2022.

Tujuannya, agar sesama pengguna jalan dapat mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas.

Pengendara yang melakukan pelanggaran dalam berkendara akan terekam dalam kamera jenis automatic number plate recognition (ANPR), yang terpasang secara tersembunyi di sejumlah titik di jalanan tol.

Resta Pendopo
Suasana Resta Pendopo di ruas tol Semarang-Solo kilometer 456.

Penerapan aturan baru tilang ETLE ini sejalan dengan seruan National Traffic Management Center Korps, selaku pusat pengendali lalu lintas nasional.

Berita Rekomendasi

Dengan bantuan PT Jasa Marga Tbk, nantinya pengendara yang tidak mengindahkan aturan dalam berlalu lintas akan ditindak tegas.

Jalan tol Semarang-Solo2
Pemandangan kontur jalan tol Semarang-Solo.

Berdasarkan No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara hanya diperbolehkan memacu kendaraannya pada kecepatan minimal sebesar 60 km dan dan maksimal 80 km/jam jam.

Pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran ETLE akan terancam hukuman pidana maksimal 2 bulan dan denda sebesar Rp 500 ribu.

Kendaraan ODOL juga Ditilang

Melansir dari situs Trans Marga Jateng menyebut, tilang ini nantinya akan terbagi menjadi dua jenis pelanggaran yang terdeteksi oleh ETLE, yaitu kendaraan yang membawa muatan over dimension dan overloading atau yang lebih dikenal dengan sebutan ODOL.

Untuk Weight In Motion Jasa Marga Jateng menetapkan ruas Jalan Tol Semarang Solo dengan batas maksimal 438 km (Akses GT Muktiha).

Kehadiran kendaraan ODOL pengangkut sembako kerap kali menimbulkan masalah. Salah satunya potensi kecelakaan di jalan raya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas