Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Indrasari Wardana Dicopot dari Kursi Komisaris PTPN III

Kejaksaan Agung telah menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Indrasari Wardana Dicopot dari Kursi Komisaris PTPN III
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardana saat menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus suap impor ikan, Kamis (31/10/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indrasari Wisnu Wardhana yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratisifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng ternyata juga menjabat sebagai Komisaris PTPN III (Persero).

Indrasari ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam posisi sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Menyikapi hal itu, Wakil Menteri BUMN I Pahala Mansury mengatakan, Kementerian BUMN akan melihat peraturan yang ada dalam menyikapi persoalan Indrasari.

"Kalau aturan yang ada tidak mungkinkan lagi memiliki status tersangka menjadi komisaris, ya tentunya kita akan melakukan langkah (pemberhentian)," kata Pahala di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng yang membuat komoditas tersebut menjadi langka di dalam negeri.

Baca juga: PROFIL dan Harta Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana, 1 dari 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.

Baca juga: 3 Perusahaan Swasta Terjerat Kasus Mafia Minyak Goreng: Wilmar Nabati, Musim Mas, dan Permata Hijau

BERITA REKOMENDASI

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksanaan Agung terkait dugaan gratisifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

Hal tersebut disampaikan Lutfi menyikapi penetapan status Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Periksa 19 Saksi, 596 Dokumen dan Saksi Ahli, Akhirnya Dalang Mafia Minyak Goreng Terbongkar

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," kata Lutfi.

Dalam menjalankan fungsinya, Lutfi mengaku selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.

Mendag mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional, serta merugikan masyarakat," paparnya. (Tribun Network/sen/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas