Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Terapkan Kebijakan Fuel Surcharge, Garuda: Kenaikan Harga Avtur Berdampak Signifikan

Garuda Indonesia Group dengan layanan penerbangan Garuda Indonesia dan Citilink menyikapi secara positif kebijakan biaya tambahan (fuel surcharge)

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kemenhub Terapkan Kebijakan Fuel Surcharge, Garuda: Kenaikan Harga Avtur Berdampak Signifikan
TRIBUN/DANY PERMANA
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjawab pertanyaan jurnalis saat melakukan sesi wawancara dengan Tribunnews.com di kantor Garuda Indonesia, Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis (11/6/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Garuda Indonesia Group dengan layanan penerbangan Garuda Indonesia dan Citilink menyikapi secara positif kebijakan biaya tambahan (fuel surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi.

Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022.

"Kenaikan harga bahan bakar avtur tidak dapat dipungkiri berdampak signifikan terhadap komponen cost structure tiket penerbangan," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam rilisnya, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Harga Avtur Melambung, Kemenhub Bolehkan Maskapai Terapkan Fuel Surcharge

Irfan mengatakan, diperbolehkannya penerapan kebijakan fuel surcharge pada komponen harga tiket pesawat ini menjadi sebuah langkah yang konstruktif atas fokus pemulihan ekosistem industri penerbangan.

"Salah satunya sangat dipengaruhi oleh kondisi makro ekonomi seperti  fluktuasi harga bahan bakar," sambungnya.

Irfan menjelaskan kebijakan fuel surcharge akan dilihat cermat sambil memperhatikan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian komponen cost structure untuk fuel surcharge pada tiket penerbangan.

Baca juga: Kemenhub Izinkan Maskapai Penerbangan Lakukan Penyesuaian Biaya Akibat Kenaikan Harga Avtur Dunia

Berita Rekomendasi

"Dapat kami sampaikan bahwa adanya kebijakan fuel surcharge ini akan mengacu pada jangka waktu yang telah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan RI," tuturnya.

Garuda Indonesia akan mengevaluasi secara berkala atas kebutuhan penerapan fuel surcharge tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas