Kemenhub Terapkan Kebijakan Fuel Surcharge, Garuda: Kenaikan Harga Avtur Berdampak Signifikan
Garuda Indonesia Group dengan layanan penerbangan Garuda Indonesia dan Citilink menyikapi secara positif kebijakan biaya tambahan (fuel surcharge)
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Garuda Indonesia Group dengan layanan penerbangan Garuda Indonesia dan Citilink menyikapi secara positif kebijakan biaya tambahan (fuel surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi.
Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022.
"Kenaikan harga bahan bakar avtur tidak dapat dipungkiri berdampak signifikan terhadap komponen cost structure tiket penerbangan," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam rilisnya, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Harga Avtur Melambung, Kemenhub Bolehkan Maskapai Terapkan Fuel Surcharge
Irfan mengatakan, diperbolehkannya penerapan kebijakan fuel surcharge pada komponen harga tiket pesawat ini menjadi sebuah langkah yang konstruktif atas fokus pemulihan ekosistem industri penerbangan.
"Salah satunya sangat dipengaruhi oleh kondisi makro ekonomi seperti fluktuasi harga bahan bakar," sambungnya.
Irfan menjelaskan kebijakan fuel surcharge akan dilihat cermat sambil memperhatikan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian komponen cost structure untuk fuel surcharge pada tiket penerbangan.
Baca juga: Kemenhub Izinkan Maskapai Penerbangan Lakukan Penyesuaian Biaya Akibat Kenaikan Harga Avtur Dunia
"Dapat kami sampaikan bahwa adanya kebijakan fuel surcharge ini akan mengacu pada jangka waktu yang telah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan RI," tuturnya.
Garuda Indonesia akan mengevaluasi secara berkala atas kebutuhan penerapan fuel surcharge tersebut.