Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

THR Lebaran Jokowi Rp 62 Juta, Maruf Amin Rp 42,16 Juta

Pencairan THR untuk presidendan wakil presiden bersamaan dengan pencairan THR untukAparatur Sipil Negara (ASN), yakni mulai H-10 Lebaran.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in THR Lebaran Jokowi Rp 62 Juta, Maruf Amin Rp 42,16 Juta
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Presiden Jokowi menerima kunjungan Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Hery Gunardi dan Ketua BAZNAS RI Noor Ahmad dalam acara penyerahan zakat perusahaan dan zakat non perusahaan BSI melalui BAZNAS sebesar Rp 122,5 Miliar di Istana Negara Republik Indonesia. Jakarta (12/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akan menerima tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 62,74 juta, sedangkan Wapres Maruf Amin mendapatkan THR senilai Rp 42,16 juta.

Komponen THR yang diterima Presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

THR pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden akan meliputi gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Sementara untuk gaji presiden dan wakil presiden diatur dalam UU Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden.

Di dalamnya tertulis gaji pokok presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sedangkan gaji wakil presiden disebutkan empat kali dari gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Cara Hitung THR 2022 bagi Pekerja, Maksimal Diberikan H-7 Lebaran

Sementara gaji pejabat negara yang paling tinggi diperoleh oleh DPR, MPR, dan MA yakni sebesar Rp 50,4 juta.

Berita Rekomendasi

Pencairan THR untuk presidendan wakil presiden bersamaan dengan pencairan THR untukAparatur Sipil Negara (ASN), yakni mulai H-10 Lebaran.

Hal itu diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Baca juga: Beredar Surat Permohonan THR dari Pemuda Pancasila di Cengkareng, Ini Kata Polisi

Sehingga dengan aturan tersebut, gaji Jokowi sebagai presiden yakni enam kali gaji pejabat negara tersebut, artinya mendapat Rp 30,24 juta.

Sedangkan Wakil Presiden Maruf Amin mendapat 20,16 juta.

Sementara untuk tunjangan presiden dan wapres diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Tertulis besarannya, presiden Rp 32,5 juta per-bulan dan wapres Rp 22 juta per-bulan.
Pencairan Terancam Tertunda
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan ada kemungkinan pembayaran THR bagi ASN akan terjadi penundaan pembayaran jika ada masalah teknis.

Menurutnya, THR dan gaji 13 kepada ASN hingga pensiunan dapat dibayarkan setelah Lebaran 2022.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas