Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

THR Lebaran Jokowi Rp 62 Juta, Maruf Amin Rp 42,16 Juta

Pencairan THR untuk presidendan wakil presiden bersamaan dengan pencairan THR untukAparatur Sipil Negara (ASN), yakni mulai H-10 Lebaran.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in THR Lebaran Jokowi Rp 62 Juta, Maruf Amin Rp 42,16 Juta
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Presiden Jokowi menerima kunjungan Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Hery Gunardi dan Ketua BAZNAS RI Noor Ahmad dalam acara penyerahan zakat perusahaan dan zakat non perusahaan BSI melalui BAZNAS sebesar Rp 122,5 Miliar di Istana Negara Republik Indonesia. Jakarta (12/4/2022). 

“Kementerian/Lembaga akan mengajukan perintah surat membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dimulai Senin, 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," kata Menkeu.

“Apabila THR tersebut belum dapat dibayarkan karena masalah teknis sampai dengan sebelum hari Raya maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri,” lanjutnya.

Menkeu menjamin dalam beberapa kasus THR yang belum dibayarkan sebelum Idul Fitri bisa dipastikan cair setelah Lebaran.

THR dan gaji ke-13 yang diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Laporan Reporter Reynas Abdila

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas