Jika Bekerja Sesuai Alur, Mendag Sediakan Bantuan Hukum ke Anak Buahnya Tersangka Minyak Goreng
Menanggapi terjeratnya salah satu pejabat @kemendag, saya terkejut dan prihatin. Saya sampaikan pada internal Kementerian Perdagangan
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengaku akan menyiapkan bantuan hukum kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, jika bekerja sesuai dengan peraturan yang ada.
Hal itu disampaikan Lutfi dalam akun Instagram resminya @mendaglutfi yang diposting pada Rabu (20/4/2022), menyikapi kasus anak buahnya yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratisifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
Baca juga: Kasus Minyak Goreng: Mendag harus Diperiksa, Jangan Sampai Anak Buah hanya Jadi Kambing Hitam
Berikut pernyataan Lutfi dalam akun media sosialnya yang dikutip Tribunnews.com :
Menanggapi terjeratnya salah satu pejabat @kemendag, saya terkejut dan prihatin. Saya sampaikan pada internal Kementerian Perdagangan dan masyarakat terkait perkembangan terakhir. Bahwa :
Kami mendukung proses peradilan dan penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami akan selalu kooperatif dan suportif dalam membantu tugas para penegak hukum.
Sebagai pimpinan di Kemendag, saya percaya loyalty is top down, bukan bottom up. Tentunya kami menyediakan bantuan hukum bagi seluruh pegawai Kemendag dalam menjalankan tugasnya, selagi semuanya bekerja dalam alur dan pekerjaannya sebagaimana mestinya demi kepentingan rakyat Indonesia.
Baca juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Muhaimin Iskandar: Bukti Negara Punya Kekuatan
Perkembangan terakhir ini merupakan titik terang dari ikhtiar yang kita upayakan selama ini untuk mengatasi permasalahan utama, yakni isu kelangkaan minyak goreng. Sampai isu ini sepenuhnya teratasi, pekerjaan rumah kami masih belum selesai.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng yang membuat komoditas tersebut menjadi langka di dalam negeri.
Baca juga: Usut Kasus Minyak Goreng, Kejagung Diminta Transparan hingga Perluas Pihak yang Ambil Untung
Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor.