Komisi VI Sebut Penetapan Tersangka Jadi Tahap Awal Bongkar Mafia Minyak Goreng
Pengusutan kasus minyak goreng oleh Kejaksanaan Agung (Kejagung) diharapkan tidak berhenti pada penetapan empat tersangka
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusutan kasus minyak goreng oleh Kejaksanaan Agung (Kejagung) diharapkan tidak berhenti pada penetapan empat tersangka saja, tetapi dijadikan sebagai pintu masuk bongkar mafia minyak goreng.
Anggota Komisi VI DPR Amin Ak mengatakan, penetapan tersangka kolusi ekspor ilegal hanyalah satu tahapan dari sebuah jalan panjang upaya membongkar mafia minyak goreng.
Baca juga: Pengusaha Minyak Goreng Jadi Tersangka, Berikut Pernyataan GIMNI
Bahkan, kata Amin, hingga saat ini pihak yang bertanggung jawab menimbun minyak goreng masih belum diketahui, dan kemungkinan keterlibatan pengusaha raksasa CPO belum diungkap.
“Persekongkolan pejabat pemerintahan dan pengusaha CPO ini, bukan hanya merugikan negara namun juga menyengsarakan rakyat. Proses hukum tidak boleh berhenti dengan penetapan tersangka saat ini, bongkar mafia minyak goreng dan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) minyak goreng,” kata Amin, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Harga Minyak Goreng Hari Ini 21 April 2022, Alfamart dan Indomaret: SunCo, Bimoli, Tropical, Fortune
Amin mendesak pemerintah menyelesaikan akar permasalahan yang telah menyebabkan krisis minyak goreng selama hampir 7 bulan terakhir ini.
Menurut Amin, akar persoalannya adalah ketidakpatuhan produsen CPO terhadap ketentuan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) yang ditetapkan pemerintah.
Parahnya, Amin menyebut, hingga dicabutnya aturan tersebut, tidak satupun pelaku yang dijatuhi sanksi hukum.
“Ketidaktegasan tersebut mendorong terjadinya kolusi antara pengusaha dan pejabat pemerintahan di kementerian terkait,” ujar Amin.
Berdasarkan penyelidikan Kejaksaan Agung, terdapat 164 perusahaan yang diduga mendapatkan rekomendasi ekspor tanpa memenuhi ketentuan.
“Hingga saat ini Minyak Goreng curah harganya masih tinggi diatas ketentuan HET, pasokan juga masih jauh dari kebutuhan masyarakat. Selain itu potensi penyelewengan oleh pihak tertentu dengan mengemas minyak goreng curah yang dijual dengan harga kemasan,” papar Amin.
MAKI Tak Akan Cabut Gugatan ke Mendag Meski Kejagung Tahan Mafia Minyak Goreng
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) memastikan tidak akan mencabut gugatannya terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai berbeda dengan gugatan MAKI.