Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Komisi VI Sebut Penetapan Tersangka Jadi Tahap Awal Bongkar Mafia Minyak Goreng

Pengusutan kasus minyak goreng oleh Kejaksanaan Agung (Kejagung) diharapkan tidak berhenti pada penetapan empat tersangka

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Komisi VI Sebut Penetapan Tersangka Jadi Tahap Awal Bongkar Mafia Minyak Goreng
ISTIMEWA
Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. 

"Tidak menggugurkan karena hal berbeda," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Kamis (21/4/2022).

Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng.
Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng. (Ist)

Boyamin mengatakan gugatannya itu terkait tindakan penimbunan minyak goreng.

Lalu, gugatan itu juga terkait adanya kecurangan penjualan minyak goreng kemasan yang berisikan minyak curah.

"Itu kena Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kita meminta dua itu sesuai dari kewenangan dari Menteri Perdagangan," kata Boyamin.

Baca juga: Kompolnas: Tindakan Polri dalam Penegakan Hukum Mafia Minyak Goreng Sudah On The Track

Atas dasar itulah gugatan tidak akan dicabut. MAKI menilai gugatannya berbeda dengan proses hukum mafia minyak goreng di Kejagung.

"Kalau yang di Kejaksaan Agung ini kan korupsi terkait perizinan, jadi beda, tetap akan saya lanjutkan, dan biarlah nanti hakim memutus seperti apa," kata Boyamin.

Muhammad Lutfi digugat karena dilatarbelakangi fenomena langkanya minyak goreng yang diduga melibatkan pengusaha atau mafia. Mereka diduga menimbun minyak goreng.

BERITA REKOMENDASI

Terhadap kondisi tersebut, kata Boyamin, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) mestinya melakukan penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng.

Padahal, terdapat 73 penyidik yang dinilai mampu melakukan penyidikan.

Muhammad Lutfi disebut sudah mengantongi nama para calon tersangka pelaku penimbun minyak goreng.

Mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan calon tersangka juga sudah diketahui.

Calon tersangka mestinya diungkap pada Senin (21/3/2022). Namun, Muhammad Lutfi tidak kunjung mengumumkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas