Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Komisi VI Sebut Penetapan Tersangka Jadi Tahap Awal Bongkar Mafia Minyak Goreng

Pengusutan kasus minyak goreng oleh Kejaksanaan Agung (Kejagung) diharapkan tidak berhenti pada penetapan empat tersangka

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Komisi VI Sebut Penetapan Tersangka Jadi Tahap Awal Bongkar Mafia Minyak Goreng
ISTIMEWA
Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusutan kasus minyak goreng oleh Kejaksanaan Agung (Kejagung) diharapkan tidak berhenti pada penetapan empat tersangka saja, tetapi dijadikan sebagai pintu masuk bongkar mafia minyak goreng.

Anggota Komisi VI DPR Amin Ak mengatakan, penetapan tersangka kolusi ekspor ilegal hanyalah satu tahapan dari sebuah jalan panjang upaya membongkar mafia minyak goreng.

Baca juga: Pengusaha Minyak Goreng Jadi Tersangka, Berikut Pernyataan GIMNI

Bahkan, kata Amin, hingga saat ini pihak yang bertanggung jawab menimbun minyak goreng masih belum diketahui, dan kemungkinan keterlibatan pengusaha raksasa CPO belum diungkap.

“Persekongkolan pejabat pemerintahan dan pengusaha CPO ini, bukan hanya merugikan negara namun juga menyengsarakan rakyat. Proses hukum tidak boleh berhenti dengan penetapan tersangka saat ini, bongkar mafia minyak goreng dan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) minyak goreng,” kata Amin, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Harga Minyak Goreng Hari Ini 21 April 2022, Alfamart dan Indomaret: SunCo, Bimoli, Tropical, Fortune

Amin mendesak pemerintah menyelesaikan akar permasalahan yang telah menyebabkan krisis minyak goreng selama hampir 7 bulan terakhir ini.

Menurut Amin, akar persoalannya adalah ketidakpatuhan produsen CPO terhadap ketentuan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) yang ditetapkan pemerintah.

BERITA REKOMENDASI

Parahnya, Amin menyebut, hingga dicabutnya aturan tersebut, tidak satupun pelaku yang dijatuhi sanksi hukum.

“Ketidaktegasan tersebut mendorong terjadinya kolusi antara pengusaha dan pejabat pemerintahan di kementerian terkait,” ujar Amin.

Berdasarkan penyelidikan Kejaksaan Agung, terdapat 164 perusahaan yang diduga mendapatkan rekomendasi ekspor tanpa memenuhi ketentuan.

“Hingga saat ini Minyak Goreng curah harganya masih tinggi diatas ketentuan HET, pasokan juga masih jauh dari kebutuhan masyarakat. Selain itu potensi penyelewengan oleh pihak tertentu dengan mengemas minyak goreng curah yang dijual dengan harga kemasan,” papar Amin.

MAKI Tak Akan Cabut Gugatan ke Mendag Meski Kejagung Tahan Mafia Minyak Goreng

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) memastikan tidak akan mencabut gugatannya terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai berbeda dengan gugatan MAKI.

"Tidak menggugurkan karena hal berbeda," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Kamis (21/4/2022).

Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng.
Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng. (Ist)

Boyamin mengatakan gugatannya itu terkait tindakan penimbunan minyak goreng.

Lalu, gugatan itu juga terkait adanya kecurangan penjualan minyak goreng kemasan yang berisikan minyak curah.

"Itu kena Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kita meminta dua itu sesuai dari kewenangan dari Menteri Perdagangan," kata Boyamin.

Baca juga: Kompolnas: Tindakan Polri dalam Penegakan Hukum Mafia Minyak Goreng Sudah On The Track

Atas dasar itulah gugatan tidak akan dicabut. MAKI menilai gugatannya berbeda dengan proses hukum mafia minyak goreng di Kejagung.

"Kalau yang di Kejaksaan Agung ini kan korupsi terkait perizinan, jadi beda, tetap akan saya lanjutkan, dan biarlah nanti hakim memutus seperti apa," kata Boyamin.

Muhammad Lutfi digugat karena dilatarbelakangi fenomena langkanya minyak goreng yang diduga melibatkan pengusaha atau mafia. Mereka diduga menimbun minyak goreng.

Terhadap kondisi tersebut, kata Boyamin, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) mestinya melakukan penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng.

Padahal, terdapat 73 penyidik yang dinilai mampu melakukan penyidikan.

Muhammad Lutfi disebut sudah mengantongi nama para calon tersangka pelaku penimbun minyak goreng.

Mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan calon tersangka juga sudah diketahui.

Calon tersangka mestinya diungkap pada Senin (21/3/2022). Namun, Muhammad Lutfi tidak kunjung mengumumkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas