Jurus Baru Pemerintah Stabilkan Harga Minyak Goreng, Jokowi Larang Ekspor Sawit Mulai 28 April 2022
Jokowi pun membuat kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng alias sawit dan minyak goreng. Kebijakan mulai diberlakukan pada 28 April 2022
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga minyak goreng yang belum stabil hingga saat ini menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi pun membuat kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng alias sawit dan minyak goreng.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 28 April 2022.
Baca juga: Kemenperin Sidak ke Industri Repacking Minyak Goreng, Ini Hasil Temuannya
"Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan," kata Jokowi.
Presiden mengingatkan akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Tujuannya agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri terjaga.
"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," pungkasnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan masalah minyak goreng masih terjadi sekarang ini. Meskipun masyarakat sudah mendapatkan BLT minyak goreng, namun harga minyak goreng belum sesuai dengan yang diharapkan.
"Ya masalah minyak goreng kan masih menjadi masalah kita sampai sekarang meskipun masyarakat kita diberi subsidi BLT minyak goreng tetapi kan kita ingin harganya yang lebih mendekati normal," kata Jokowi di Pasar Bangkal Baru, Sumenep, Jawa Timur, Rabu, (20/4/2022).
Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di pasaran masih tinggi, karena harga internasional Crued Palm Oil (CPO) atau sawit sangat tinggi. Produsen minyak goreng kata Presiden cenderung ingin ekspor ke luar negeri ketimbang memasarkan di dalam negeri.
Langkah pemerintah menerapkan HET minyak goreng dan pemberian BLT untuk menghadapi permasalahan tersebut hingga kini belum efektif.
Baca juga: Kejagung Ungkap Korporasi Bisa Dijerat Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng
"Kebijakan-kebijakan kita misalnya penetapan HET untuk minyak curah kemudian subsidi ke produsen ini kita lihat sudah berjalan beberapa minggu ini belum efektif," katanya.
Presiden mengatakan meskipun HET minyak goreng telah ditetapkan namun harga dipasaran masih tinggi. Oleh karenanya ia menduga ada permainan dibalik sengkarut minyak goreng tersebut.
"Di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan, artinya memang ada permainan," pungkasnya.
BLT Minyak Goreng
Mengawali kunjungan kerjanya ke Provinsi Jambi, Presiden Joko Widodo memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng kepada sejumlah pedagang kecil dan penerima di Pasar Rakyat Angso Duo Baru, Kota Jambi, Kamis (7/4/2022).
"Pagi hari ini saya datang ke Pasar Angso Duo di Kota Jambi, Provinsi Jambi, dalam rangka memberikan BLT Minyak Goreng sebesar Rp300.000 yang kita harapkan ini bisa meringankan, mensubsidi masyarakat utamanya para pedagang kaki lima yang berjualan gorengan," ujar Jokowi dalam keterangan resmi, Kamis (7/4).
Diharapkan agar bantuan serupa nantinya bisa diberikan tidak hanya di Provinsi Jambi, melainkan di seluruh Provinsi di Indonesia. Presiden juga meminta agar bantuan tersebut bisa disalurkan kepada masyarakat penerima sebelum Lebaran.
Baca juga: Ekonom CORE: Penetapan Kasus Tersangka Minyak Goreng Jangan Hambat Distribusi
"Nanti di seluruh provinsi di Tanah Air, BLT Minyak Goreng bisa segera disalurkan. Saya sudah minta sebelum Lebaran harus bisa diselesaikan, seminggu sebelum Lebaran," imbuhnya.
Bersamaan dengan pemberian BLT Minyak Goreng, Jokowi juga memberikan Bantuan Modal Kerja (BMK) sebesar Rp1,2 juta. Kepada penerima, Presiden menyampaikan agar BMK tersebut bisa digunakan sebagai tambahan modal usaha.
"Yang Rp 1,2 juta silakan dipakai buat modal usaha, modal kerja, yang Rp300.00 buat beli apa? (Minyak goreng)," tanyanya kepada para pedagang. "Beli minyak goreng, Pak," ujar para pedagang.
Dalam kesempatan tersebut, selain memberikan BLT Minyak Goreng dan BMK untuk penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan, Jokowi dan Ibu Iriana juga membagikan Bantuan Langsung Tunai kepada para pedagang yang berjualan di pasar tersebut.
GIMNI Ancam Pemerintah
Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyatakan ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka korupsi minyak goreng.
Ketua Umum GIMNI Sahat Sinaga mengatakan, penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung tidak cukup pembuktiannya.
Dia menampik pengusaha mencoba mendekati penjabat dalam hal ini adalah Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan izin ekspor.
Baca juga: Kejagung Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara Kasus Mafia Minyak Goreng yang Jerat Dirjen Kemendag
Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. (ISTIMEWA)
"Ada 3 kawan kita di sana. Jadi waktu DMO 20 persen, mereka lah yang aktif mengucurkan ke dalam negeri. Nah kalau mengucurkan ke dalam negeri itu kan harus ada bukti untuk bisa mendapatkan Penerbitan Ekspor (PE)," jelas Sahat dalam keterangannya dikutip pada Kamis (21/4/2022).
"Kalau mereka pergi dari ruangan Kementerian Perdagangan itu, ya enggak bakal dapat. Jadi mereka harus menunggu sampai jam 4 pagi buat dapat PE itu. Nah itu yang dijadikan sebagai bukti (oleh Kejagung) bahwa mereka mendekati pejabat," ujar dia lagi.
Sahat pun mengaku kecewa karena pengusaha minyak goreng ditetapkan jadi tersangka. Padahal menurut Sahat, pengusaha sudah menjalankan regulasi yang berlaku.
"Sederhananya begini, perusahaan yang menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) 20 persen, jadi setiap suplai DMO sekali maka boleh ekspor 5 kali. Nah sudah disuplai 419.000 ton, kali 5 berarti kan 2 jutaan ton," terang Sahat.
"Sementara ekspor kita belum ada sejumlah itu. Artinya, meskipun perusahaan sudah melakukan DMO 20 persen, belum bisa mengekspor 5 bagian itu. Jadi bagaimana mungkin ini disebut manipulasi PE. Gitu aja logikanya," kata dia lagi.
Pihaknya lalu mempertanyakan kepada Kejagung mana aturan yang sudah dilanggar para tersangka. Mengingat perusahaan-perusahaan produsen CPO sudah mematuhi aturan pemerintah.
"Diperjelas gitu loh pengusaha melanggar PE tuh di mana? Jadi jangan dituduh dulu tanpa ada bukti. Kalau memang ada sangkaan, kenapa baru sekarang. Kemarin-kemarin kan bisa. Kalau memang betul. Kenapa semuanya dikerjakan sekarang. Itu kan aneh," sambung Sahat.
Sahat juga mengaku dirinya sudah melakukan komunikasi dengan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika untuk menyelesaikan masalah ini.
Sebab kata Sahat, hal ini akan membuat pelaku usaha minyak sawit berhenti menjalankan program subsidi minyak goreng.
"Sekarang banyak PE disobekin oleh pengusaha, karena sudah tidak ada gunanya. Maka kita itu protes keras dan minta ke Kementerian Perindustrian supaya ini dibereskan. Kalau enggak, kami tidak akan menjalankan program pemerintah ini. Orang yang sudah bekerja keras untuk rakyat malah dijadikan tersangka," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.
Hal ini berdasarkan surat perintah direktur penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus no print 17/F2/FB2/04 2020 per tanggal 4 April 2022.
Persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.
Yaitu telah mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO. Perusahaan juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO yaitu 20 persen dari total ekspor.
Perbuatan para tersangka tersebut telah melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f UU 7 tahun 2014 tentang perdagangan, keputusan menteri perdagangan no 129/2022 yaitu Jo nomor 170/2022 tentang penetapan jumlah, bentuk, distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan dalam negeri.
Serta Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri nomor 02 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan CPO, RBD Palm Olein.