Kemenhub Rilis Aturan Baru Operasional Angkutan Barang Selama Periode Mudik Lebaran 2022
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru untuk operasional angkutan barang selama periode Lebaran 2022.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru untuk operasional angkutan barang selama periode Lebaran 2022.
Aturan baru ini tertulis dalam Surat Edaran Kemenhub No 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, dalam aturan tersebut akan ada pemberlakuan pembatasan angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol untuk arus mudik 28 April 2022 hingga 1 Mei 2022 dan arus balik 6-9 Mei 2022.
Baca juga: Kemenhub Bolehkan Maskapai Terapkan Fuel Surcharge, Ini Tanggapan Citilink
“Adapun pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang dimaksud yaitu untuk mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg,” ucap Budi, Jumat (22/4/2022).
Kemudian aturan tersebut juga berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan.
Mobil barang yang mengangkut bahan galian, seperti tanah, pasir, batu dan bahan bangunan juga akan diterapkan pembatasan operasional.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku di jalan tol dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
Kemudian pada waktu arus balik pembatasan operasional angkutan barang berlaku pada 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Siap Layani Angkutan Lebaran 2022, Kemenhub Lakukan Uji Petik Kelaiklautan Kapal di Pelabuhan Ambon
Selanjutnya untuk di jalan tol saat arus mudik berlaku mulai 28 April 2022 - 1 Mei pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Namun pada Minggu, 1 Mei 2022 hanya sampai pukul 12.00 WIB.
"Khusus untuk di ruas non tol saat arus balik nanti berlaku mulai 6 - 9 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB namun pada tanggal 9 Mei hanya berlaku sampai pukul 12.00 WIB," “ ujar Budi.
Berikut 16 Ruas Tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang:
1. Ruas Tol Bakauheni - Palembang
2. Ruas Tol Jakarta - Tangerang - Merak
3. Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo
4. Ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)
5. Ruas Tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
6. Ruas Tol Jakarta - Cikampek
7. Ruas Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
8. Ruas Tol Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan
9. Ruas Tol Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
10. Ruas Tol Krapyak - Jatingaleh
11. Ruas Tol Jatingaleh - Srondol
12. Ruas Tol Jatingaleh - Muktiharjo
13. Ruas Tol Semarang - Solo - Ngawi
14. Ruas Tol Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo
15. Ruas Tol Surabaya - Gresik dan
16. Ruas Tol Pandaan - Malang.
Berikut 29 ruas jalan non tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya:
1. Ruas Jalan Medan - Berastagi
2. Ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea
3. Ruas Jalan Jambi - Padang via Sarolangun
4. Ruas Jalan Jambi - Padang via Tebo
5. Ruas Jalan Jambi - Padang via Sengeti
6. Ruas Jalan Jambi - Palembang
7. Ruas Jalan Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak
8. Ruas Jalan Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuan
9. Ruas Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto;
10. Ruas Jalan Serang - Pandeglang - Labuan
11. Ruas Jalan Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon
12. Ruas Jalan Bandung - Nagrek - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
13. Ruas Jalan Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon
14. Ruas Jalan Ciawi - Cianjur
15. Ruas Jalan Cirebon - Brebes
16. Ruas Jalan Solo - Klaten - Yogyakarta
17. Ruas Jalan Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang
18. Ruas Jalan Bawen - Magelang - Yogyakarta;
19. Ruas Jalan Brebes - Tegal - Ajibarang - Purwokerto
20. Ruas Jalan Purwokerto - Banjarnegara - Wonosobo - Magelang (Secang)
21. Ruas Jalan Jogja - Wates
22. Ruas Jalan Jogja - Sleman - Magelang
23. Ruas Jalan Jogja - Wonosari
24. Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
25. Ruas Jalan Pandaan - Malang
26. Ruas Jalan Probolinggo - Lumajang
27. Ruas Jalan Caruban - Jombang
28. Ruas Jalan Banyuwangi - Jember
29. Ruas Jalan Denpasar - Gilimanuk.