Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Rilis Aturan Baru Operasional Angkutan Barang Selama Periode Mudik Lebaran 2022

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru untuk operasional angkutan barang selama periode Lebaran 2022.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kemenhub Rilis Aturan Baru Operasional Angkutan Barang Selama Periode Mudik Lebaran 2022
IST
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru untuk operasional angkutan barang selama periode Lebaran 2022.

Aturan baru ini tertulis dalam Surat Edaran Kemenhub No 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, dalam aturan tersebut akan ada pemberlakuan pembatasan angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol untuk arus mudik 28 April 2022 hingga 1 Mei 2022 dan arus balik 6-9 Mei 2022.

Baca juga: Kemenhub Bolehkan Maskapai Terapkan Fuel Surcharge, Ini Tanggapan Citilink

“Adapun pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang dimaksud yaitu untuk mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg,” ucap Budi, Jumat (22/4/2022).

Kemudian aturan tersebut juga berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan.

Mobil barang yang mengangkut bahan galian, seperti tanah, pasir, batu dan bahan bangunan juga akan diterapkan pembatasan operasional.

Berita Rekomendasi

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku di jalan tol dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Kemudian pada waktu arus balik pembatasan operasional angkutan barang berlaku pada 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Siap Layani Angkutan Lebaran 2022, Kemenhub Lakukan Uji Petik Kelaiklautan Kapal di Pelabuhan Ambon

Selanjutnya untuk di jalan tol saat arus mudik berlaku mulai 28 April 2022 - 1 Mei pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Namun pada Minggu, 1 Mei 2022 hanya sampai pukul 12.00 WIB.

"Khusus untuk di ruas non tol saat arus balik nanti berlaku mulai 6 - 9 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB namun pada tanggal 9 Mei hanya berlaku sampai pukul 12.00 WIB," “ ujar Budi.

Berikut 16 Ruas Tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang:

1. Ruas Tol Bakauheni - Palembang

2. Ruas Tol Jakarta - Tangerang - Merak

3. Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo

4. Ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)

5. Ruas Tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong

6. Ruas Tol Jakarta - Cikampek

7. Ruas Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi

8. Ruas Tol Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan

9. Ruas Tol Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang

10.  Ruas Tol Krapyak - Jatingaleh

11. Ruas Tol Jatingaleh - Srondol

12. Ruas Tol Jatingaleh - Muktiharjo

13. Ruas Tol Semarang - Solo - Ngawi

14. Ruas Tol Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo

15. Ruas Tol Surabaya - Gresik dan

16. Ruas Tol Pandaan - Malang.

Berikut 29 ruas jalan non tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya:

1. Ruas Jalan Medan - Berastagi

2. Ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea

3. Ruas Jalan Jambi - Padang via Sarolangun

4. Ruas Jalan Jambi - Padang via Tebo

5. Ruas Jalan Jambi - Padang via Sengeti

6. Ruas Jalan Jambi - Palembang

7. Ruas Jalan Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak

8. Ruas Jalan Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuan

9. Ruas Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto;

10. Ruas Jalan Serang - Pandeglang - Labuan

11. Ruas Jalan Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon

12. Ruas Jalan Bandung - Nagrek - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar

13. Ruas Jalan Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon

14. Ruas Jalan Ciawi - Cianjur

15. Ruas Jalan Cirebon - Brebes

16. Ruas Jalan Solo - Klaten - Yogyakarta

17. Ruas Jalan Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang

18. Ruas Jalan Bawen - Magelang - Yogyakarta;

19. Ruas Jalan Brebes - Tegal - Ajibarang - Purwokerto

20. Ruas Jalan Purwokerto - Banjarnegara - Wonosobo - Magelang (Secang)

21. Ruas Jalan Jogja - Wates

22. Ruas Jalan Jogja - Sleman - Magelang

23. Ruas Jalan Jogja - Wonosari

24. Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)

25. Ruas Jalan Pandaan - Malang

26. Ruas Jalan Probolinggo - Lumajang

27. Ruas Jalan Caruban - Jombang

28. Ruas Jalan Banyuwangi - Jember

29. Ruas Jalan Denpasar - Gilimanuk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas