Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Imbas Kenaikan Harga Avtur, Maskapai Hati-hati Pungut Fuel Surcharge Tiket Pesawat

Meski diperbolehkan untuk melakukan fuel surcharge, Citilink akan mengevaluasi besaran harga yang akan ditetapkan itu pun sesuai dengan demand.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Imbas Kenaikan Harga Avtur, Maskapai Hati-hati Pungut Fuel Surcharge Tiket Pesawat
dok.
Pesawat Airbus A320 Citilink 

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, ketentuan penyesuaian biaya tambahan tiket pesawat berlaku mulai 18 April 2022.

Adita juga menjelaskan, bahwa kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan.

Kemudian apabila kenaikan mempengaruhi biaya operasional hingga 10 persen maka pemerintah memperbolehkan adanya biaya tambahan untuk tiket pesawat.

Baca juga: Cerita Deta, Pemudik Tujuan Bengkulu Ini Keluhkan Harga Tiket

Meski begitu, Adita mengungkapkan, bahwa ketentuan ini sifatnya tidak mengikat dan artinya maskapai dapat memilih untuk menerapkan biaya tambahan atau tidak kepada penumpang pesawat.

"Kemudian untuk besaran biaya tambahan tiket pesawat tersebut untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai pelayanan dari maskapai," ucap Adita.

Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.(Tribun Network/har/wly)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas