Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lanjut di Tahun 2022, Akses Laman eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu

Berikut ini cara daftar dan syarat penerima BLT UMKM Rp 600 ribu yang akan berlanjut di tahun 2022.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Nuryanti
zoom-in Lanjut di Tahun 2022, Akses Laman eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu
Kontan.co.id
ilustrasi dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM). Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM dipastikan akan berlanjut pada 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM dipastikan akan berlanjut pada 2022.

Dikutip dari Tribunnews.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, BLT UMKM akan berlanjut.

"Tadi juga ada usulan Banpres untuk usaha mikro (BLT UMKM) yang nanti juga akan diagendakan," ucap Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/4/2022).




BLT UMKM 2022 akan diberikan dengan besaran bantuan Rp 600 ribu.

Baca juga: BLT UMKM Rp 600 Ribu Lanjut di Tahun 2022, Akses Laman eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerimanya

Baca juga: Dana Bantuan PIP Mulai Dicairkan, Segera Cek Penerima Program Indonesia Pintar untuk Anak Sekolah

Bila merujuk pada tahun lalu, inilah kriteria penerima BLT UMKM:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

BERITA TERKAIT

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca juga: Segera CEK Status Penerima Bansos PKH, Cair April 2022, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Cara Daftar BLT UMKM

Seperti tahun lalu, calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul.

Dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas