Nusron Wahid: Erick Thohir Berhasil Bangun Kesepakatan untuk Selamatkan Garuda
Nusron Wahid mengapresiasi Menteri BUMN Erick Thohir yang berhasil membangun kesepakatan dengan stakeholder soal penyelamatan PT Garuda dari ancaman
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Nusron Wahid mengapresiasi Menteri BUMN Erick Thohir yang berhasil membangun kesepakatan dengan stakeholder soal penyelamatan PT Garuda dari ancaman pailit.
Ia menilai Erick Thohir berhasil membangun komunikasi yang baik sehingga terbangun kesepakatan antara DPR RI, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, manajemen Garuda dan direksi BUMN lain yang mempunyai piutang dengan Garuda.
"Semuanya legowo dan sepakat menyelamatkan Garuda. Ini modal dasar dan kuat buat Pak Erick. Bravo Menteri BUMN. Ini baru namanya kerja," ujar Nusron usai rapat Komisi VI DPR dengan Erick Thohir, Jumat (22/4/2022).
Nusron mengatakan Erick berhasil menyakinkan DPR dan direksi BUMN lainnya seperti Bank Mandiri, BRI, dan BNI yang mempunyai piutang di Garuda.
Mereka sepakat menjadwalkan ulang batas pembayaran utang Garuda sampai 22 tahun.
Hal yang sama juga dilakukan Pertamina, Angkasa Pura I dan II serta Airnav.
"Masalah tinggal satu, yaitu menyakinkan pihak lain agar dalam kesepakatan bulan depan menjadi angin segar buat PT Garuda," kata Nusron.
Baca juga: Sembilan Rekomendasi Panja Komisi VI DPR untuk Suntikan Modal Rp 7,5 Triliun ke Garuda
Wakil Ketua Umum PBNU ini menegaskan bahwa Garuda adalah maskapai nasional kebanggaan masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, masyarakat tak ingin Garuda berakhir pailit dan mati.
"Sebab ini adalah satu-satunya nasional flag yang kita miliki. Pokoknya Garuda harus selamat. Supaya kita masih punya kebanggan," tegasnya.
Seperti diketahui, maskapai Garuda Indonesia saat ini sedang menghadapi negosiasi restrukturisasi utang perseroan.
Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat sebelumnya telah memberikan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 60 hari.
Perpanjangan ini dilakukan setelah debitur mengajukan permintaan perpanjangan dan mayoritas kreditur menyetujui melalui proses aklamasi.
Waktu tambahan ini memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.