Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Dilarang Mulai Besok, Bisa Gerus Neraca Perdagangan dan PNBP
Maximilianus Nico Demus mengatakan, ada harga yang harus dibayar dari pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng per 28 April 2022.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus mengatakan, ada harga yang harus dibayar dari pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng per 28 April 2022.
"Ini diperkirakan semakin menggerus kinerja neraca dagang dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujar dia melalui risetnya, Rabu (27/4/2022).
Selain itu, dampaknya sudah cukup terlihat dengan penurunan performa saham energi dalam negeri, yang turun sebesar minus 5,26 persen dalam sepekan melalui indeks sectoral IDX Energy.
Baca juga: Wapres: Larangan Ekspor Minyak Goreng untuk Kepentingan Masyarakat
Di sisi lain, pesona komoditas batubara yang menjadi primadona juga perlahan terkikis, seiring dengan membaiknya pasokan dari produsen besar China dan India.
Hal ini dilakukan negara tersebut untuk kembali menaikkan pasokannya agar tidak bergantung impor yang harganya sudah sangat tinggi, di mana menaikkan pengeluaran, sehingga kebijakan meningkatkan produksi menjadi jalan yang ditempuh.
Tercatat produksi batubara China tumbuh sebesar 10,3 persen year on year (yoy) mencapai 1,08 miliar ton pada kuartal I 2022 dengan penurunan impor sebesar 24,2 persen yoy.
Pada saat sama, produksi India tumbuh sebesar 8,6 persen yoy mencapai 777,2 juta ton batu bara dengan penurunan impor hingga 16,4 persen.
Baca juga: Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Diterapkan Sampai Harga Stabil Rp14.000 Per Liter
"Pasokan global pun berpeluang lebih longgar dengan kenaikan produksi kedua negara tersebut," pungkas Nico.