Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jelang Lebaran, 40 Perusahaan di Jakarta Dilaporkan Belum Bayar THR Karyawan

Tri Yuni Wanto mengatakan, pihaknya menerima sebanyak 40 laporan perusahaan yang bermasalah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya untuk karyawan

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jelang Lebaran, 40 Perusahaan di Jakarta Dilaporkan Belum Bayar THR Karyawan
pixabay.com
Ilustrasi THR. Jelang Lebaran, 40 Perusahaan di Jakarta Dilaporkan Belum Bayar THR Karyawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Tri Yuni Wanto mengatakan, pihaknya menerima sebanyak 40 laporan perusahaan yang bermasalah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan.

"Kita terima sekitar 40 laporan sejak Minggu lalu," kata Tri Yuni Wanto saat dihubungi di Jakarta pada Selasa (26/4/2022).

Aduan itu diketahui pihaknya melalui posko pengaduan di https://poskothr.kemnaker.go.id.

Baca juga: Seorang Karyawan Swasta di Makassar Dipecat Karena Bertanya Mengenai THR ke Pimpinan

Tri sudah memberikan surat imbauan kepada puluhan perusahaan tersebut agar membayar THR karyawan.

Bila nantinya diketahui ada beberapa perusahaan yang tidak bisa membayar penuh THR karyawannya, maka pihaknya akan menggelar mediasi.

Namun, bila perusahaan tetap tidak membayar THR untuk karyawannya maka pihaknya akan memberikan surat pemeriksaan terhadap perusahaan itu.

"Kita akan buatkan nota pemeriksaan mungkin bisa ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administrasi," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Sampai saat ini, lanjut Tri, penanganan 40 perusahaan itu masih ditangani pihaknya.

Kementerian Ketenagakerjaan RI menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan RI menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022. (Tangkap Layar Website Kemnaker)

THR Tak Boleh Dicicil

Pemerintah menegaskan kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk tidak mencicil Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengharuskan pengusaha membayarkan THR maksimal 7 hari sebelum lebaran atau sekitar tanggal 25 April 2022 jika Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 2 Mei 2022.

Namun perlu diingat, THR juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 21 seperti gaji bulanan.

"THR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus objek Pajak Penghasilan (PPh 21) khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.

Pemotongan PPh atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama," demikian bunyi pengumuman Kemenaker seperti dikutip dari akun instagram resminya, Jumat (15/4/2022).

"Di samping bergantung pada objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," kata pengumuman tersebut.

Baca juga: Ribuan Tenaga Honorer di Pemkab Lumajang Jawa Timur Tidak Dapat THR

Yang jadi catatan, THR baru dipungut pajak jika sudah melewati batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PTKP adalah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Jadi, bagi pekerja yang jumlah THR nya seperti di atas, tidak dipotong pajak. Dan sebaliknya, pekerja yang jumlah THR nya lebih besar dari jumlah di atas, akan dipotong pajak.

Berapa THR Karyawan Swasta 2022 Sesuai Aturan yang Berlaku?

SE yang dikeluarkan Menaker Ida Fauziyah dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia ini juga memuat tentang ketentuan besaran THR 2022 karyawan swasta.

Diminta bantuan Saudara/Saudari untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara/Saudari, ujar Ida dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 6 April 2022 tersebut.

Baca juga: Berikut Kriteria ASN yang Tidak Bisa Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13

Peraturan THR 2022 karyawan swasta

Ida menegaskan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, demikian bunyi SE tersebut.

SE ini terbit mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sebagaimana tertuang di dalam SE, pembayaran THR keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal-hal.

THR 2022 diberikan kepada:

- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca juga: Polsek Bojongsari Dapat Laporan Oknum Ormas Minta THR ke Pedagang Modus Titip Amplop 

Perhitungan THR 2022

Ketentuan mengenai berapa THR karyawan swasta 2022 adalah sebagai berikut:

- Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Sementara itu, perhitungan THR 2022 bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

- Adapun bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

- Sedangkan bagi perusahaan yang menetapkan besaran THR 2022 karyawan swasta dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

THR Karyawan 2022 Kapan Cair?

Dalam peraturan THR 2022 karyawan swasta tersebut ditegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan atau Idul Fitri.

Selanjutnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR dapat berjalan dengan baik, melalui SE Menaker juga meminta para gubernur untuk mendorong perusahaan di wilayahnya agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id, bunyi ketentuan penutup SE tersebut.

Itulah informasi seputar perhitungan THR 2022 berdasarkan peraturan THR 2022 karyawan swasta sekaligus sebagai jawaban atas pertanyaan THR karyawan 2022 kapan cair. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas