Jokowi Ungkap Alasan Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku, Akui Ada Dampak Negatifnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasan pemerintah Indonesia melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
Jokowi pun menyayangkan hal tersebut.
"Saya ingin menegaskan, bagi pemerintah kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama. Ini prioritas paling tinggi dalam pertimbangan setiap membuat keputusan."
"Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, ironis kita malah kesulitan mendapatkan minyak goreng," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah Larang Ekspor CPO Malam Ini Hingga Harga Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu Per Liter
Sebelumnya, Presiden telah mengumumkan kebijakan baru adanya larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai Kamis (28/4/2022).
Larangan ekspor minyak goreng ini berlaku hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Kebijakan tersebut, dilakukan guna menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Tofan Mahdi, menyebut pihaknya sebagai pelaku usaha perkelapasawitan mendukung setiap kebijakan pemerintah terkait sektor kelapa sawit.
"Kami menghormati dan akan melaksanakan kebijakan seperti yang disampaikan oleh Presiden," dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Meski demikian, lanjut Tofan, pihaknya akan memonitor perkembangan di lapangan setelah berlakunya kebijakan tersebut.
Tofan juga menambahkan, jika kebijakan ini berdampak negatif kepada keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit, pihaknya akan memohon kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.
Menko Airlangga Sebut Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Sementara Waktu dan Tak Langgar WTO
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng, Refined, Bleached, Deodorized (RBD) palm olein dengan 3 jenis HS tidak melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Pasalnya, aturan yang memuat mekanisme pelarangan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sesuai aturan WTO.
Larangan ekspor bahan baku ini dapat dilakukan sementara waktu, bertujuan untuk menstabilkan harga di dalam negeri.