Nekat Ekspor CPO dan Turunannya, Airlangga: Pemerintah Bakal Tindak Tegas Pelaku
Pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak yang nekat melakukan ekspor minyak kepala sawit (crude palm oil/CPO) dan turunannya mulai malam ini.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak yang nekat melakukan ekspor minyak kepala sawit (crude palm oil/CPO) dan turunannya mulai malam ini.
Pemerintah telah resmi larang ekspor CPO dan turunannya mulai malam nanti pukul 00.00 WIB, Kamis (28/4/2022).
"Kalau ada pelanggaran akan ditindak tegas karena Satgas Pangan, Bea Cukai, Kepolisian akan terus mengawasi demikian juga Kemendag," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual, Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Pemerintah Larang Ekspor CPO Malam Ini Hingga Harga Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu Per Liter
Namun, Airlangga tidak merinci sanksi atau tindakan tegas seperti apa jika nantinya terdapat kegiatan ekspor CPO dan turunannya di tengah kebijakan larangan ekspor.
"Terkait pelaksanaan dan implementasi kebijakan, tetap sama yaitu pengawasan larangan ekspor dilakukan Bea Cukai dan pelaksanaan distribusi hasil CPO dan produk turunannya," paparnya.
Baca juga: Belajar Dari CPO dan Migor, Pasal-pasal UU Perkebunan dalam RUU Cipta Kerja Harus Dievaluasi
Airlangga menyebut, larangan ekspor CPO dan turunannya dalam rangka penyediaan minyak goreng curah dengan harga Rp 14 ribu per liter yang merata di seluruh Indonesia.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan pandangan maupun tanggapan dari masyarakat, sehingga kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya didetailkan.
"Ini berlaku (larangan ekspor) untuk semua produk, baik CPO, RPO, RBD palm olein, POME, used cooking oil. Seluruhnya sudah tercakup dalam peraturan Menteri Perdagangan dan akan diberlakukan malam hari ini pukul 00.00 hingga minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu per liter," kata Airlangga.