Harga TBS Terjun Bebas, Pengamat Ingatkan BUMN Perkebunan Hindari Aksi Profit Taking
Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kini terjun bebas setelah Pemerintah mengumumkan larangan ekspor produk RBD Palm Olein dan CPO.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kini terjun bebas setelah Pemerintah mengumumkan larangan ekspor produk RBD Palm Olein dan crude palm oil (CPO) ke pasar internasional untuk menstabilkan harga minyak goreng di dalam negeri.
Terkait ini, pemerhati pertanian dan juga anggota Dewan Pakar DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Syaiful Bahari mengingatkan kepada perusahaan kelapa sawit (PKS) termasuk badan usaha milik negara (BUMN) di sektor perkebunan agar tidak memanfaatkan momentum tersebut untuk mencari keuntungan (profit taking) dengan menurunkan harga pembelian TBS dari petani sawit.
Syaiful menyatakan, BUMN seharusnya berada di garda terdepan membela kepentingan negara, bangsa dan petani, dan tidak ikut-ikutan dalam mengambil keuntungan dalam kesempatan dan penderitaan petani sawit akibat kelebihan pasokan TBS.
Dia mengingatkan agar BUMN perkebunan tidak menekan harga Tandan Buah Segar (TBS) dari petani demi mengambil keuntungan besar dari celah kelebihan pasok TBS petani.
Syaiful merujuk pada Surat Edaran Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Nomor 165/KB020/E/04/2022 yang ditujukan kepada 21 gubernur yang memiliki perkebunan sawit di wilayahnya agar melarang pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) menetapkan harga secara sepihak karena bertentangan dengan Permentan Nomor 1 Tahun 2018.
Syaiful juga meminta kepada Menteri BUMN Erick Thohir memperingatkan jajaran BUMN-nya agar patuh pada ketentuan patokan harga pembelian TBS dari petani dan tidak melakukan aksi profit taking yang bisa memicu kekacauan harga TBS.
Syaiful menduga sejumlah PKS membeli TBS murah dari petani dan kemudian mengekspornya kembali dalam bentuk CPO dengan harga internasional yang tinggi, karena ekspor CPO sebelumnya tidak termasuk yang dilarang.
Baca juga: DPR Ingatkan Pemerintah, Larangan Ekspor CPO Bikin Harga TBS Kelapa Sawit Terjun Bebas
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, satu dari delapan provinsi penghasil kelapa sawit, sebelumnya juga meminta kepada para PKS agar tidak menurunkan harga beli TBS dari perkebunan sawit rakyat secara sepihak.
Mengutip Kontan, Rabu 27 April 2022, Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat ME Manurung menghimbau kepada semua pabrik kelapa sawit (PKS) dari Aceh sampai Papua untuk tunduk dan patuh kepada regulasi yang ada. Diantaranya kebijakan Permentan 01 tahun 2018 dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tataniaga TBS sebagai turunan dari Permentan tersebut.
Baca juga: Apkasindo: Kebijakan DMO dan DPO Dikhawatirkan Tekan Harga TBS
"Stop PKS berlaku curang dan cari untung melebihi kewajaran 'pesta sudah usai'. Kepada para pembeli CPO yang dikenal dengan the big five, supaya membeli CPO-CPO dari PKS-PKS dengan harga KPBN, Pak Menko sudah memberi keterangan, yang ditunggu 4 hari ini. Semua ini saling berhubungan dengan harga TBS kami petani," ungkapnya.
Gulat juga mendukung langkah Menko Perekonomian melarang ekspor bahan baku minyak goreng hanya pada RBD Palm Olein. "Secara hitungan matematis dan ekonomis, larangan eksport RBD palm olein ini tidak akan mempengaruhi konsumsi TBS dan harga TBS petani. Namun ketidakpastian sebelumnya membuat semua sesuka hati membuat harga TBS Petani," ujar Gulat.
Baca juga: Mulai Dini Hari Nanti, Ekspor Bahan Baku Baku Minyak Goreng Dilarang, Termasuk CPO
Dengan adanya larangan eksport RBD palm olein, bukan berarti meniadakan konsumsi TBS untuk produk lain seperti oleokimia, biodisel, refined PKO, crude PKO dan CPO.
Data eksport RBD palm olein tahun 2021 diketahui sebesar 14.164.793 KL atau setara 63 persen dari total produksi RBD palm olein Indonesia tahun 2021 yaitu 22.468.337 KL.
Sementara, konsumsi RBD palm olein di dalam negeri adalah sebesar 8.303.544 KL atau 37%. Lantaran yang dilarang ekspor adalah hanya RBD palm olein, maka Gulat menyarankan agar 63% RBD palm olein dengan tujuan ekspor, hanya perlu dikonversikan TBS-nya ke produk lain seperti oleokimia, biodisel, refined PKO, crude PKO, CPO.
"Artinya serapan TBS Petani tidak akan terganggu akibat setop ekspor RBD Palm Olein tersebut, karena mekanisme tujuan produk akan berlaku sesuai demand pasar yang menyesuaikan kepada regulasi yang ada," ujar Gulat.
Sebagian artikel ini tayang Kontan dengan judul Apkasindo Minta Pabrik Kelapa Sawit Patuhi Regulasi Harga TBS Petani