Jelang Lebaran, Kemnaker Terima 5.148 Laporan Soal THR
Hingga 29 April, Posko THR virtual 2022 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima aduan terkait THR Keagamaan 2022 sebanyak 5148 laporan
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hingga 29 April, Posko THR virtual 2022 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima aduan terkait THR Keagamaan 2022 sebanyak 5.148 laporan.
Laporan tersebut terdiri dari pengaduan online sebanyak 2.746 dan 2.402 konsultasi online.
Untuk pengaduan online sebanyak 53 persen dan 47 persen konsultasi online.
Baca juga: Takut Dimarahi Istri karena Habiskan THR untuk Judi, Pria Ini Karang Cerita Dirampok Gangster
"Jadi hingga 29 April pukul 19.00 wib, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 sebanyak 5.148 laporan, " kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi dalam keterangannya, Sabtu (30/4/2022).
Anwar Sanusi menjelaskan dari laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi Indonesia, yang berjumlah 2.402, pihaknya sudah merespon atau menyelesaikan sebanyak 1.620 laporan dan sisanya 782 laporan masih dalam proses penyelesaian.
"Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan kita rampungkan, " kata Anwar Sanusi.
Baca juga: Polisi Putuskan Tak Tetapkan Tersangka PPSU Mengaku Dibegal, Tapi Habiskan THR untuk Main Judi
Sementara dari 2746 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022, berasal dari 1.549 perusahaan yang dilaporkan.
Isu yang diadukan yakni sebanyak 1277 laporan THR tak dibayarkan dari 728 perusahaan, 1140 THR tak sesuai ketentuan dari 635 perusahaan dan 338 THR terlambat bayar berasal dari 186 perusahaan.
"Dari jumlah tersebut sebanyak 41 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1508 sedang dalam proses. Sebanyak 33 laporan sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan kinerja dan 8 laporan sudah masuk Nota Pemeriksaan I," kata Anwar Sanusi.
Anwar Sanusi mengungkapkan dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia, provinsi DKI Jakarta memiliki urutan tertinggi dalam jumlah laporan konsultasi maupun pengaduan.
Dari total 2402 jumlah konsultasi yang diterima Kemnaker, DKI Jakarta merupakan provinsi tertinggi atau terbanyak melaporkan konsultasi THR, yakni sebanyak 582 laporan, diikuti Jawa Barat (486), Jawa Timur (240), dan Jawa Tengah (173).
Baca juga: Atta Halilintar Bagi-bagi THR untuk Karyawannya Total Rp 3 Miliar: Karyawannya Banyak
Sedangkan Kalimantan Utara tercatat sebagai provinsi yang memiliki jumlah laporan konsultasi THR paling sedikit yakni 1 laporan.
Sedangkan dalam jumlah pengaduan THR 2022, DKI Jakarta juga tercatat melaporkan yakni sebanyak 876 laporan, disusul Jawa Barat (577), Banten (302), dan Jawa Timur (262).
Dari jumlah 876 laporan, DKI Jakarta merupakan provinsi paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 387 laporan, THR tak sesuai ketentuan (357) dan THR terlambat bayar (132).
Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua, hanya 1 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan.
Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.
"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," kata Anwar Sanusi.