Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Jelang Lebaran, Kemnaker Terima 5.148 Laporan Soal THR

Hingga 29 April, Posko THR virtual 2022 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima aduan terkait THR Keagamaan 2022 sebanyak 5148 laporan

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jelang Lebaran, Kemnaker Terima 5.148 Laporan Soal THR
Shutterstock
Ilustrasi THR. 

Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua, hanya 1 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan.

Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.

"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," kata Anwar Sanusi.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas