Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ekspor Minyak Goreng Dilarang, KSP: Harga Minyak Goreng Curah Cenderung Turun di Bawah Rp 20 Ribu

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Panutan Sulendrakusuma mengungkapkan harga minyak goreng curah di pasaran cenderung menurun akhir-akhir ini.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ekspor Minyak Goreng Dilarang, KSP: Harga Minyak Goreng Curah Cenderung Turun di Bawah Rp 20 Ribu
Warta Kota/Nur Ichsan
Pedagang sembako di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Deni Setiawan sedang mengemas minyak goreng curah dalam kemasan plastik ukuran 1 kilogram, Minggu (10/4/2022). Dalam artikel mengulas tentang dampak kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. 

TRIBUNNEWS.COM – Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Panutan Sulendrakusuma, mengungkapkan harga minyak goreng curah di pasaran cenderung menurun akhir-akhir ini.

Kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan pun dinilai berdampak pada ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng.

Diketahui, sudah sepekan ini larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku diberlakukan.

Menurut Panutan, kini harga minyak goreng curah mengalami tren melandai setelah ekspor minyak goreng dilarang.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru, 4 Mei 2022, Sunco, Bimoli, hingga Tropical di Indomaret dan Alfamart

"Dari data yang dihimpun KSP, per 2 Mei 2022 kemarin, harga minyak goreng curah di pasaran sudah di bawah Rp 20.000.”

“Trennya melandai dan cenderung turun," kata Panutan, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Rabu (4/5/2022).

Meski demikian, Panutan mengatakan, untuk melihat efektivitas kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya tersebut masih butuh waktu.

Berita Rekomendasi

Terlebih, kebijakan tersebut masih berjalan satu minggu.

"Masih butuh waktu untuk melihat outcome-nya. Apalagi kebijakan baru berjalan satu minggu ini," jelasnya.

Lebih lanjut, Panutan juga memastikan, KSP bersama kementerian/lembaga terus melalukan monitoring di lapangan.

Hal tersebut, dilakukan agar pelaksanaan kebijakan larangan minyak goreng dan bahan baku minyak goreng berjalan efektif dan terukur.

Termasuk, melakukan antisipasi dampak negatif terhadap petani.

Baca juga: MAKI Ungkap Alasan Pentingnya Mendag Lutfi Bersaksi Dalam Kasus Mafia Minyak Goreng

Sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya, mulai Kamis (28/4/2022).

Larangan ini, berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Presiden, Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar, justru kesulitan mendapat minyak goreng.

Untuk itu, pemerintah melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya guna memastikan kebutuhan dalam negeri.

"Saya ingin menegaskan, bagi pemerintah kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama. Ini prioritas paling tinggi dalam pertimbangan setiap membuat keputusan," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

"Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, ironis kita malah kesulitan mendapatkan minyak goreng," lanjutnya.

Jokowi pun meminta para pelaku usaha minyak sawit melihat masalah ini dengan lebih baik.

"Saya sebagai Presiden tak mungkin membiarkan itu terjadi, sudah empat bulan kelangkaan dan pemerintah sudah mengupayakan berbagai kebijakan, namun belum efektif."

"Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke luar negeri," ucap Jokowi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan keterangan pers mengenai Larangan Ekspor Minyak Goreng secara virtual, Rabu (27/4/2022).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan keterangan pers mengenai Larangan Ekspor Minyak Goreng secara virtual, Rabu (27/4/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden)

Alasan Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasan pemerintah Indonesia melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya.

Menurut Presiden, kebutuhan pokok masyarakat adalah prioritas penting.

Untuk itu, sebagai produsen minyak sawit terbesar, Jokowi menyayangkan adanya kesulitan yang dialami rakyat untuk mendapatkan minyak goreng.

Jokowi menyebut, larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, Jokowi mengakui kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya memiliki dampak negatif.

Jokowi pun akan mencabut larangan ekspor ini bila kebutuhan minyak goreng dalam negeri terpenuhi.

"Larangan ini memang menimbulkan dampak negatif, berpotensi mengurangi produksi, hasil panen petani yang tak terserap."

"Namun, tujuan kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan dalam negeri hingga pasokan meningkat," ungkapnya.

Ia meminta para pelaku industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.

"Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor. Karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan. Tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas yang lebih penting," tegas Jokowi.

Baca juga: Dibayangi Larangan Impor dari Rusia oleh Uni Eropa, Harga Minyak Kembali Naik

Menko Airlangga Sebut Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Sementara Waktu dan Tak Langgar WTO

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng, Refined, Bleached, Deodorized (RBD) palm olein dengan 3 jenis HS tidak melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Pasalnya, aturan yang memuat mekanisme pelarangan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sesuai aturan WTO.

Larangan ekspor bahan baku ini dapat dilakukan sementara waktu, bertujuan untuk menstabilkan harga di dalam negeri.

"Pelaksanaan diatur oleh Permendag, yang sesuai dengan WTO dapat diberlakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri," kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022) malam.

Larangan ekspor bahan baku pembuatan minyak goreng hanya berlaku sementara waktu, yakni hingga harganya sudah Rp 14.000 per liter dan banyak tersedia di pasar-pasar tradisional.

Larangan ekspor ini mulai berlaku pada 28 April 2022 pukul 00.00.

Adapun tiga kode HS dari bahan baku minyak mentah yang dilarang diekspor meliputi 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39.

"Sekali lagi ditegaskan yang dilarang adalah RBD Palm Olein yang HS ujungnya 36, 37, 39. Pelarangan ekspor RBD Palm Olein ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein," ucapnya.

Simak berita lainnya terkait Harga Minyak Goreng

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny/Fika Nurul Ulya)

Simak berita lainnya terkait Harga Minyak Goreng

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas