Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Usai Cuti Lebaran, Presiden Jokowi Diyakini akan Hentikan Kebijakan Larangan Ekspor CPO

APPKSI memprediksi usai cuti hari raya idulfitri, Presiden Joko Widodo segera mengubah kebijakannya soal larangan ekspor bahan baku minyak atau CPO.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Usai Cuti Lebaran, Presiden Jokowi Diyakini akan Hentikan Kebijakan Larangan Ekspor CPO
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan keterangan pers mengenai Larangan Ekspor Minyak Goreng secara virtual, Rabu (27/4/2022). 

"Bagi pemerintah Kebutuhan pokok masyarakat adalah yang paling utama. Ini pertimbangan prioritas pemerintah yang paling tinggi dalam setiap mengambil keputusan," ujar Jokowi melalui akun instagram presiden.

Baca juga: Ketua DPR: Larangan Ekspor CPO Harus Mampu Jawab Kelangkaan dan Stabilkan Harga Minyak Goreng

Adapun, Menteri Perdagangan menerbitkan aturan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm  Oil,  Refined, Bleached  And  Deodorized  Palm Oil,  Refined,  Bleached  And  Deodorized  Palm Olein, Dan Used Cooking Oil, sebagai panduan larangan ekspor sementara waktu. Bagi pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Permendag ini mulai berlaku pada 28 April 2022 dan berlaku hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp 14.000/liter.

“Menindaklanjuti arahan Presiden, kami kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat  ini  adalah  memastikan  ketersediaan  minyak  goreng  dengan  harga  terjangkau  untuk  seluruh masyarakat    indonesia.    Keputusan    ini    diambil    dengan    sangat    seksama,    memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat. Tentu akan  ada  dampak  dari  kebijakan  ini,  namun  sekali  lagi  saya  tegaskan  bahwa  kepentingan  rakyat adalah yang paling utama,”kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Larangan  sementara,  lanjut  Mendag,  berlaku  untuk  seluruh  daerah  pabean  Indonesia,  dan  dari kawasan  perdagangan  bebas  dan  pelabuhan  bebas  (KPBPB),  yaitu  Batam,  Bintan,  Karimun,  dan Sabang.

“Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,” imbuh Mendag Lutfi.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas