Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dana Mengendap di Bank Tembus Rp 202 Triliun, Ini yang Mesti Dilakukan Pemda

Diantaranya, pertama, Pemerintah Pusat (pempus) harus menentukan target kinerja output pemda setiap tahunnya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dana Mengendap di Bank Tembus Rp 202 Triliun, Ini yang Mesti Dilakukan Pemda
Tribunnews.com
Ilustrasi uang rupiah 

“Tiga hal tersebut wajib diperhatikan pemerintah pusat, meskipun proses transisinya pasti tidak berlangsung sangat cepat.

Karena sebagaimana amanat UU HKPD, belanja pegawai maksimal 30%, dan selama ini itu pekerjaan yang berat bagi pemda untuk menyesuaikan itu, sehingga diberi batas transisi 5 tahun ke depan,” jelasnya.

Adapun, menurut Arman, agar masa transisi tersebut bisa dipenuhi pemda, pemerintah pusat harus memberi target belanja tertentu kepada pemda dalam setiap tahunnya. Menurutnya tidak bisa langsung terserap sebanyak 40%.

“Ini perlu bertahap yang dilakukan pemda, tetapi pemda juga harus dipaksa memenuhi target kinerja output dari pemerintha pusat,” tegasnya.

Lebih lanjut, agar target belanja yang diberikan kepada pemda lebih efektif, Arman menyarankan pemerintah pusat memberikan penghargaan, ataupun hukuman yang akan diterima oleh pemda jika tidak memenuhi target yang diberikan. (Siti Masitoh/Noverius Laoli)

Sumber: Kontan

BERITA TERKAIT
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas