Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bulan Ini, Dewan Sawit Indonesia Optimis Larangan Ekspor CPO Akan Dicabut

Dewan Sawit Indonesia (DSI) mendukung kebijakan pemerintah menunda sementara ekspor sawit dan bahan baku minyak goreng sejak 28 April 2022.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bulan Ini, Dewan Sawit Indonesia Optimis Larangan Ekspor CPO Akan Dicabut
istimewa
Sawit 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Sawit Indonesia (DSI) mendukung kebijakan pemerintah menunda sementara ekspor sawit dan bahan baku minyak goreng sejak 28 April 2022.

Kebijakan ini dinilai akan efektif menciptakan stabilisasi pasokan dan harga minyak goreng di dalam negeri, tetapi diharapkan pada Mei 2022 pemerintah akan membuka larangan ekspor sawit dan produk turunan lain.




“Asosiasi sawit yang bernaung di bawah Dewan Sawit Indonesia mendukung penuh kebijakan ini. Kebijakan ini merupakan satu di antara 3 kebijakan sawit yang ditetapkan pemerintah sejak 1978-2022,” kata Plt Ketua Umum DSI Sahat Sinaga yang ditulis Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Kenaikan Pungutan Ekspor CPO Tidak Ganggu Kinerja Perusahaan Sawit

DSI merupakan induk dari sembilan asosiasi sawit yaitu Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (APOLIN), Asosiasi Industri Minyak Sawit Indonesia (AIMMI).

Kemudian, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Asosiasi Sawitku Masa Depanku (Samade), Masyarakat Perkelapasawitan Indonesia (MAKSI), dan Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI).

Baca juga: Soal Larangan Ekspor Minyak Sawit, Pengamat: Terapi Kejut untuk Para Pengusaha yang Masih Nakal

Menurutnya, dukungan asosiasi sawit ini telah dibahas dalam rapat internal khusus, di mana kebijakan larangan ekspor sementara ini dinilai akan efektif untuk menyelesaikan persoalan minyak goreng agar tidak berkepanjangan.

BERITA TERKAIT

“Dibandingkan penerapan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) dan Domestic Price Obligation (DPO), maka larangan ekspor merupakan kebijakan sangat tepat,” ujarnya.

Pertimbangan lainnya adalah asosiasi dilibatkan dalam pembahasan kebijakan larangan ekspor sawit dan minyak goreng.

Sahat menjelaskan, sudah ada pertemuan antara asosasi bersama pemerintah untuk bersama-sama menyelesaikan masalah minyak goreng.

Baca juga: Ekspor CPO Disetop, Pemerintah Klaim Harga Minyak Goreng Curah Melandai

Pertemuan ini dihadiri antara lain Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Bea Cukai, Bulog, Satuan Petugas (Satgas) Pangan, dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dalam pertemuan tersebut, sudah ada lima strategi untuk mengatasi persoalan minyak goreng di dalam negeri, termasuk salah satunya larangan ekspor terhadap RBD Olein dengan 3 kode Harmonized System (HS), yaitu 15.11.90.36, 15.11.90.37, dan 15.11.90.39.

Sementara itu, ekspor atas CPO maupun produk-produk turunan lainnya tidak dilarang.

Strategi pemerintah lainnya yang Sahat catat dari pertemuan 25 April 2022 antara lain, menerjunkan Bulog dan BUMN Pangan untuk mempercepat alur minyak goreng curah bersubsidi dari pengusaha ke pasar, penggunaan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), BPDPKS memperlancar realisasi pembayaran subsidi, dan penggunaan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dalam pelaporan alur minyak goreng curah bersubsidi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas