Ciri-Ciri Hewan Ternak Terkena Penyakit Kuku dan Mulut: Demam Tinggi dan Keluar Lendir Berlebihan
Sebanyak 1.247 ekor sapi ternak di Jawa Timur menderita penyakit kuku dan mulut (PMK) yang diduga menyebar melalui lendir dan angin.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
KPP juga meminta Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas untuk mengatasi masalah tersebut.
"Apabila diperlukan dilakukan pemusnahan hewan tertular serta ketersediaan dana tanggap darurat untuk penanganan penyebaran PMK termasuk ketersediaan vaksin yang dibutuhkan serta pemberian kompensasi bagi peternak rakyat yang ternaknya tertular PMK," sebut Teguh Boediyana dalam pernyataan tertulis kepada media Minggu, 8 Mei 2022.
Teguh juga meminta Pemerintah mencegah penularan penyakit PMK ini melalui hambatan ekspor. Menurutnya, negara dengan status bebas PMK akan melarang masuknya berbagai produk dari Indonesia.
Pihaknya juga meminta agar meninjau kembali berbagai peraturan dan kebijakan yang berpotensi membuat PMK masuk.
Selain itu, Pemerintah Juga perlu mempertimbangkan kembali menerapan kebijakan maximum security atas masuknya produk hewan atau hewan di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah Kementan
Mengantisipasi meluasnya penyakit kuku dan mulut pada ternak, Kementerian Pertanian secara aktif telah melakukan upaya pencegahan terjadinya penyebaran dan tracing penyakit ini.
“Dua Laboratorium utama kita, Balai Besar Veteriner Wates dan Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Surabaya sebagai Lab rujukan PMK telah dari awal aktif melakukan tracing kasus ini. Saat ini kami koordinasi dengan pemda Jawa Timur untuk melakukan lockdown zona wabah,” jelas Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah di Jakarta, Sabtu (7/5/2022).
Nasrullah menjelaskan, pada awalnya kasus ini diketahui setelah hasil pemeriksaan PCR menunjukkan positif PMK, dan pihaknya telah melakukan rapat kordinasi bersama Gubernur jatim dan 4 Bupati wilayah kasus PMK.
Sejumlah langkah darurat yang disiapkan untuk penanganan PMK menurut Nasrullah adalah:
1. Penetapan wabah oleh Menteri Pertanian berdasarkan surat dari Gubernur dan rekomendasi dari otoritas veteriner nasional sesuai dengan PP no 47/2014.
2. Pendataan harian jumlah populasi yg positif PMK.
3. Pemusnahan ternak yg positif PMK secara terbatas.
4. Penetapan lockdown zona wabah tingkat desa/kecamatan di setiap wilayah dgn radius 3-10 km dari wilayah terdampak wabah.