Menag Sebut Tudingan Dana Haji Untuk Pembangunan IKN Sebagai Hoaks
Kabar bahwa dana haji digunakan pemerintah untuk keperluan di luar kegiatan haji dibantah oleh Kementerian Agama.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kabar bahwa dana haji digunakan pemerintah untuk keperluan di luar kegiatan haji dibantah oleh Kementerian Agama.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menepis bahwa dana haji dipakai untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia menyebut bahwa tudingan tersebut merupakan hoaks atau berita bohong.
"Tidak benar kalau ada hoax yang mengatakan bahwa dana haji digunakan pemerintah untuk keperluan ini itu, termasuk keperluan membangun IKN. Sama sekali tidak benar," tegasnya dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Pemerintah Sudah Siap Transfer Dana Haji Jemaah Indonesia ke Arab Saudi
Yaqut menegaskan dana haji yang dikelola melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) digunakan sebagai subsidi bagai jemaah haji agar mengurangi beban yang dikeluarkan jemaah.
"Yang benar itu melalui BPKH pemerintah memberikan subsidi jemaah haji agar biaya besar yg dikeluarkan jemaah ke tanah suci agar lebih ringan bagi jemaah," imbuhnya.
Hari ini Kementerian Agama bersama BPKh melaksanakan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Pemerintah memastikan persiapan dalam penyelenggaraan ibadah haji sudah siap, mulai dari proses pemberangkatan hingga kepulangan jemaah haji.
Baca juga: Menag: Pemerintah akan Tegas Terapkan Batas Usia Jemaah Haji Maksimal 65 Tahun
"Sudah disiapkan skema dari A sampai Z termasuk skema prokes yang disyaratkan, seperti harus minimal sudah vaksin lengkap yaitu dua kali vaksin," kaya Yaqut.
Selain persyaratan dua kali vaksinasi bagi jemaah, pelaksanaan ibadah haji tahun ini juga mensyaratkan agar jemaah yang berangkat berusia di bawah 65 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.