Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

AP II: Penumpang Udara Domestik dengan Vaksin Dosis Lengkap Tak Perlu Tunjukkan Tes Negatif Covid

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in AP II: Penumpang Udara Domestik dengan Vaksin Dosis Lengkap Tak Perlu Tunjukkan Tes Negatif Covid
dok Angkasa Pura II
Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2022 di antaranya berisi ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan termasuk bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik kebijakan relaksasi protokol kesehatan yang bisa berdampak positif ke industri transportasi.

“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” ujar Budi, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Apa Itu Flu Singapura, Penyakit yang Menyerang Anak saat Musim Peralihan

Menyusul adanya relaksasi protokol kesehatan, Kementerian Perhubungan pun menerbitkan dua surat edaran terbaru terkait kebijakan ini.

Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2022 di antaranya berisi ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca juga: Pelonggaran Masker, Calon Penumpang Hingga Petugas di Stasiun KA Jakarta Kota Tetap Gunakan Masker

Sementara itu, Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2022 di antaranya menyatakan bahwa penumpang internasional yang datang ke pintu masuk Indonesia dapat menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimal 14 hari sebelum keberangkatan.

BERITA TERKAIT

Presiden Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, bandara AP II telah menerapkan SE Kemenhub Nomor 56/2022 dan Nomor 58/2022.

Baca juga: Kebijakan Pelonggaran Penggunaan Masker Jadi Angin Segar Bagi SDN Palmerah 09 Jakbar

“Penanganan pandemi Covid-19 semakin baik yang didukung program vaksinasi nasional, sehingga masyarakat dapat kembali melakukan berbagai aktivitas termasuk melakukan perjalanan jauh untuk keperluan bisnis atau berlibur," ujar Awaluddin.

Sejalan dengan hal ini, AP II selaku pengelola 20 bandara optimistis lalu lintas penerbangan akan semakin bergairah menuju kondisi sebelum adanya pandemi Covid-19.

"AP II menyambut baik relaksasi peraturan perjalanan, dan sejalan dengan hal tersebut kami tetap menerapkan peraturan yang masih diberlakukan seperti ketentuan menjaga jarak, menghindari kerumunan serta melakukan disinfektan di berbagai fasilitas," paparnya.

Di dalam terminal penumpang pesawat maupun saat penerbangan, penumpang pesawat juga masih diwajibkan menggunakan masker.

Ia menyebut, jumlah pergerakan penumpang di 20 bandara AP II dapat melebihi target yang ditetapkan pada awal tahun ini, seiring dengan relaksasi peraturan perjalanan dengan pesawat.

“Sejalan dengan terbitnya SE Kemenhub Nomor 56 dan 58, kami memproyeksikan lalu lintas penerbangan meningkat hingga akhir tahun dengan jumlah pergerakan penumpang pesawat di seluruh bandara AP II secara kumulatif dapat mencapai 45 juta orang, atau lebih tinggi sekitar 10 persen dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada awal tahun yakni sekitar 41 juta orang,” jelas Awaluddin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas