Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

AP II: Penumpang Udara Domestik dengan Vaksin Dosis Lengkap Tak Perlu Tunjukkan Tes Negatif Covid

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in AP II: Penumpang Udara Domestik dengan Vaksin Dosis Lengkap Tak Perlu Tunjukkan Tes Negatif Covid
dok Angkasa Pura II
Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2022 di antaranya berisi ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan termasuk bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik kebijakan relaksasi protokol kesehatan yang bisa berdampak positif ke industri transportasi.

“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” ujar Budi, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Apa Itu Flu Singapura, Penyakit yang Menyerang Anak saat Musim Peralihan

Menyusul adanya relaksasi protokol kesehatan, Kementerian Perhubungan pun menerbitkan dua surat edaran terbaru terkait kebijakan ini.

Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2022 di antaranya berisi ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca juga: Pelonggaran Masker, Calon Penumpang Hingga Petugas di Stasiun KA Jakarta Kota Tetap Gunakan Masker

Sementara itu, Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2022 di antaranya menyatakan bahwa penumpang internasional yang datang ke pintu masuk Indonesia dapat menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Berita Rekomendasi

Presiden Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, bandara AP II telah menerapkan SE Kemenhub Nomor 56/2022 dan Nomor 58/2022.

Baca juga: Kebijakan Pelonggaran Penggunaan Masker Jadi Angin Segar Bagi SDN Palmerah 09 Jakbar

“Penanganan pandemi Covid-19 semakin baik yang didukung program vaksinasi nasional, sehingga masyarakat dapat kembali melakukan berbagai aktivitas termasuk melakukan perjalanan jauh untuk keperluan bisnis atau berlibur," ujar Awaluddin.

Sejalan dengan hal ini, AP II selaku pengelola 20 bandara optimistis lalu lintas penerbangan akan semakin bergairah menuju kondisi sebelum adanya pandemi Covid-19.

"AP II menyambut baik relaksasi peraturan perjalanan, dan sejalan dengan hal tersebut kami tetap menerapkan peraturan yang masih diberlakukan seperti ketentuan menjaga jarak, menghindari kerumunan serta melakukan disinfektan di berbagai fasilitas," paparnya.

Di dalam terminal penumpang pesawat maupun saat penerbangan, penumpang pesawat juga masih diwajibkan menggunakan masker.

Ia menyebut, jumlah pergerakan penumpang di 20 bandara AP II dapat melebihi target yang ditetapkan pada awal tahun ini, seiring dengan relaksasi peraturan perjalanan dengan pesawat.

“Sejalan dengan terbitnya SE Kemenhub Nomor 56 dan 58, kami memproyeksikan lalu lintas penerbangan meningkat hingga akhir tahun dengan jumlah pergerakan penumpang pesawat di seluruh bandara AP II secara kumulatif dapat mencapai 45 juta orang, atau lebih tinggi sekitar 10 persen dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada awal tahun yakni sekitar 41 juta orang,” jelas Awaluddin.

Pergerakan pesawat juga akan meningkat mendekati kondisi normal sebelum pandemi Covid-19.

“Pergerakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta sebagai bandara terbesar di Indonesia dapat mencapai 1.000 penerbangan/hari yang merefleksikan tingkat pemulihan (recovery rate) sebesar 86 persen hingga 91 persen dari kondisi normal sebelum pandemi. Dengan kata lain, penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta sudah sangat mendekati kondisi normal," tutur Awaluddin.

Di dalam mengantisipasi tingginya lalu lintas penerbangan, AP II berkoordinasi dengan seluruh stakeholder penerbangan sehingga keberangkatan dan kedatangan penumpang pesawat tetap berjalan lancar.

“Seluruh stakeholder di bandara AP II sudah menunjukkan kolaborasi sangat baik pada periode angkutan lebaran 2022 saat lalu lintas penerbangan tinggi. Bahkan, di Bandara Soekarno-Hatta pergerakan penumpang mencapai rata-rata 120 ribu sampai 130 ribu per hari atau sama dengan kondisi normal sebelum pandemi," paparnya.

Awaluddin menyebut, periode peak season berikutnya adalah pada musim liburan sekolah, angkutan penerbangan haji 1443 H/2022 M, serta libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023.

“Musim liburan sekolah pada Juni, keberangkatan dan kedatangan penerbangan haji di bandara-bandara AP II pada Juni - Agustus, serta libur Natal dan Tahun Baru pada Desember 2022 - Januari 2023. AP II bersiap dari sekarang menghadapi peak season ini,” ujar Awaluddin.

Director of Operation AP II Muhamad Wasid menyampaikan, persiapan yang dilakukan antara lain terkait penyesuaian operasional bandara termasuk operating hours, lalu kesiapan personel termasuk kecukupkan dan kecakapan SDM, infrastruktur pelayanan dan operasional, serta koordinasi erat dengan seluruh stakeholder terkait jadwal penerbangan.

“Tren pergerakan lalu lintas penerbangan akan dianalisis setiap hari untuk menentukan kebijakan yang tepat, termasuk terkait optimalisasi infrstruktur pelayanan,” ungkap Wasid.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas