Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penumpang Pesawat yang Sudah 2 Kali Vaksin Tak Perlu Lagi Tes Antigen dan PCR

Penumpang pesawat rute domestik tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen dan PCR jika sudah dua kali vaksin atau tiga kali vaksin.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penumpang Pesawat yang Sudah 2 Kali Vaksin Tak Perlu Lagi Tes Antigen dan PCR
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Suasana Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta tempat 83 WNI yang dievakuasi dari Ukraina, Kamis (3/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali menerbitkan aturan terbaru perjalanan untuk penumpang pesawat di rute penerbangan domestik.

Mereka tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen dan PCR jika sudah dua kali vaksin atau tiga kali vaksin (vaksin booster).

Aturan baru ini diumumkan lewat Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara.

Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi menyatakan menyambut baik terbitnya aturan perjalanan baru ini.

“Dengan berlakunya aturan baru persyaratan perjalanan untuk penumpang pesawat ini diharapkan dapat meningkatkan trafik pergerakan pesawat, penumpang, dan kargo,” ujar Faik, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Mengapa Penerbangan Domestik di Jepang Tak Sediakan Makanan Minuman untuk Penumpang di Pesawat?

Berikut aturan terbaru untuk penumpang di penerbangan domestik:

Berita Rekomendasi

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

3. Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Kemenag: Jemaah Haji Reguler Dibagi dalam 241 Kloter, Berangkat dengan 236 Penerbangan

Mereka juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

5. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas