Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DPR Gelar Paripurna Dengarkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2023

Rapat paripurna ini adalah awal dari pembicaraan pendahuluan untuk pembahasan lebih lanjut antara DPR dan Pemerintah tentang RAPBN 2023

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in DPR Gelar Paripurna Dengarkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2023
Gedung DPR RI Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI hari ini menggelar Rapat Paripurna dengan agenda tunggal mendengarkan Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023.

"Rapat paripurna ini adalah awal dari pembicaraan pendahuluan untuk pembahasan lebih lanjut antara DPR dan Pemerintah tentang RAPBN 2023,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, Jumat (20/5/2022).

Rapat paripurna hari ini diagendakan dimulai pukul 09.30 WIB, dihadiri anggota DPR baik secara fisik maupun virtual. 

Baca juga: MAKI akan Sambangi KPPU Ungkap Dugaan Monopoli Ekspor Minyak Goreng

Baca juga: Polda Metro Siapkan Pengamanan Demo Solidaritas Ustaz Abdul Somad di Kedubes Singapura 

Puan menambahkan, lewat fungsi anggaran yang diamanatkan konsitutusi, DPR berkomitmen mengawal pembahasan anggaran negara agar dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Telebih dalam situasi transisi menuju endemi Covid-19 dan ketidakpastian global sekarang ini, postur anggaran negara adalah hal yang sangat krusial bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Setelah Rapat Paripurna Penyampaian Pemerintah terhadap KEM dan PPKF ini, DPR dan Pemerintah secara maraton akan menggelar rapat paripurna lanjutan sebagai bagian dari pemibacaraan pendahuluan, sampai RAPBN 2023 dibahas pada paruh kedua tahun ini.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas