Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KAI Tetap Wajibkan Pelanggan Gunakan Masker di Stasiun dan Perjalanan Naik Kereta Api

Penumpang KA harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in KAI Tetap Wajibkan Pelanggan Gunakan Masker di Stasiun dan Perjalanan Naik Kereta Api
Tribunnews/JEPRIMA
ilustrasi: Penumpang Kereta Api Argo Bromo Anggrek tujuan Surabaya menunggu kedatangan kereta di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan para pelanggan bahwa masker tetap wajib digunakan selama berada di stasiun dan perjalanan kereta api, meski terdapat pelonggaran di ruangan terbuka.

Ketentuan tersebut sebagaimana tertulis dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

Baca juga: Transjakarta Tetap Wajibkan Penumpang Pakai Masker

"KAI akan memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, tetap dilaksanakan dengan baik oleh para pelanggan kereta api," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Jumat (20/5/2022).

Menurtutnya, jenis masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Baca juga: Masker Tidak Lagi Digunakan di Luar Ruangan, Ini Dampaknya Pada Kesehatan Kulit

Pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

“Untuk membantu pelanggan menerapkan protokol kesehatan, KAI membagikan healthy kit kepada para pelanggan Kereta Api Jarak Jauh yang berisikan masker KN95 atau KF94 dan tisu basah secara gratis,” kata Joni.

Ia menyebut, masker hanya bisa dilepas saat pelanggan makan atau minum, dan jika ada pelanggan yang kedapatan tidak mengenakan masker dengan baik, maka petugas di lapangan akan segera menegur yang bersangkutan.

Menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 juga, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022.

“Seiring dengan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat untuk menggunakan kereta api. Sehingga volume pelanggan kereta api terus bertambah dari waktu ke waktu,” papar Joni.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas