Kementerian ESDM Evaluasi Pelaksanaan PLTS Atap Tidak Harus Merevisi Peraturan Menteri
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengevaluasi kembali Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengevaluasi kembali Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap untuk mengkaji kendala-kendala yang ada dalam pelaksanaannya sejak diterbitkan tahun lalu.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, pihaknya sedang review pelaksanaan Permen 26/2021 setelah terbit tahun lalu untuk mengkaji kendala-kendala yang ada dalam pelaksanaannya.
"Evaluasi ini bukan berarti akan merevisi Permennya, tapi bisa juga dibuatkan guideline atau pedoman yang lebih jelas lagi untuk pelaksanaannya nanti.
Mungkin saja tidak perlu revisi, tapi cukup dibuatkan guideline atau pedoman yang lebih jelas,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).
Ia mengatakan, dalam pelaksaannya sudah ada komplain-komplain dari stakeholder misalkan terkait dengan besaran kapasitas yang bisa dipasang.
“Konsumen itu melihatnya bahwa saya bisa memasang 100 persen sesuai kapasitas tapi, PLN melihatnya beda, itu kebesaran kalau100 persen.
PLN melihatnya, pemakaian PLTS atap di industri tidak sampai 100 persen atau sesuai dengan kapasitas terpasangnya. Makanya, kami ingin mendengarkan dulu masukan dari dua sisi, PLN dan konsumen,” katanya.
Berdasarkan proyeksi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, target PLTS Atap sebesar 3,6 gigawatt akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025.
Adapun beberapa substansi dari Permen tersebut di antaranya mengenai ketentuan ekspor kWh listrik yang ditingkatkan dari 65 % menjadi 100 % .
Kemudian kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat (5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL).
Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa mengatakan, ada dua hal yang perlu dilakukan untuk mengatasi kekawatiran PLN itu.
Baca juga: PLTS Atap Gedung Krakatau Steel Buatan KDL Mulai Beroperasi
Pertama, evaluasi itu mengarah kepada pembuatan pedoman atau petunjuk teknis. Menurutnya, ini penting dibuat untuk melengkapi dan menghindari terjadinya resiko seperti kekhawatiran PLN.
“Petunjuk teknis ini saya kira yang paling tepat sehingga reputasi pemerintah tidak runtuh di mata masyarakat dan pelaku usaha,” ucapnya.
Hal kedua yang harus dilakukan adalah Presiden segera memerintahkan Kementerian Keuangan untuk segera mengeluarkan aturan pemberian kompensasi kepada PLN akibat dampak yang dialami akibat kehadiran PLTS Atap ini.
Hal itu mengingat Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap itu keluar atas persetujuan Presiden.
“Nah, harusnya Presiden juga memerintahkan Menteri Keuangan untuk mengeluarkan aturan mengenai pemberian kompensasi PLN,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan Kementerian ESDM jika mau merevisi Permen terkait PLTS Atap ini.
“Kita harus ingat bahwa pemerintah sekarang sedang menargetkan pencapaian energi terbarukan 23 persen di tahun 2025. Indonesia juga sedang dipercaya memegang Presidensi Group of 20 (G20), forum kerja sama 20 Ekonomi utama dunia tahun ini, di mana salah satu agenda prioritas Presiden itu adalah memperceat transisi energi global. Bisa dibayangkan apa kata dunia nanti jika mereka tahu ternyata kita untuk mengeksekusi regulasi PLTS Atap ini saja tidak dapat dukungan dari PLN. Ini kan akan menimbulkan risiko reputasi terhadap Presiden Jokowi sebagai Presidensi G20,” katanya.
Dia mengatakan setuju untuk pemerintah juga mempertimbangkan kondisi PLN yang sedang tidak sehat saat ini.
“Tapi, program PLTS Atap ini kan sudah masuk dalam PSN (Program Strategi Nasional) 3,6 Giga Watt yang sudah masuk Peraturan Menko Perekenomian No.7/2001. Karenanya, masih dari program ini, kalau ada menimbulkan dampak terhadap financial PLN, ya pemerintah wajib memberi kompensasi.
Baca juga: Berikan Insentif, Kementerian ESDM Dorong Masyarakat Pasang PLTS Atap
PLN berhak menerima kompensasi tapi dengan catatan, pemberian kompensasi itu dengan ada dasar hukumnya, yaitu peraturan dari Menteri Keuangan,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.