Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penyelidikan Kecelakaan Transportasi Umum Harus Tuntas dan Beri Efek Jera

Saat ini sekitar 60 persen (terutama di daerah luar Jawa) banyak sekali operasi Bus Wisata dengan nomor kendaraaan luar daerahnya

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penyelidikan Kecelakaan Transportasi Umum Harus Tuntas dan Beri Efek Jera
AFP/DHITA WARDHANI
Ilustrasi: Warga menyaksikan puing-puing bus yang mengalami kecelakaan tunggal akibat menabrak Bukit Bego di Mangunan, Imogiri, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (6/2/2022). Kecelakaan tersebut mengakibatkan 13 penumpang bus termasuk sopir tewas dan puluhan lainnya luka-luka. AFP/Dhita Wardhani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno meminta pengusutan kasus kecelakaan angkutan umum tidak berhenti dengan menjadikan pengemudi sebagai tersangka.

Sejumlah kecelakaan transportasi umum kerap terjadi dengan berujung penetapan tersangka kepada pengemudi.

Padahal, menurut Djoko, jika ada kecelakaan lalu lintas harus dilakukan penyelidikan lebih jauh untuk memberikan efek jera kepada siapapun yang terkait dengan kegiatan perjalanan.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Banyumas, Satu Orang Dilaporkan Tewas

"Agar pengusaha pun tidak mudah main investasi tanpa memikirkan risiko-risiko yang akan dihadapinya.

Karena kalau tidak ada izin atau mati KPS-nya, Ditjenhubdat Kemenhub tidak bisa berbuat apa-apa.

Termasuk jika ada kesalahan di pengemudi juga harus ditindak lanjut," tutur Djoko dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: Tak Ada Bekas Pengereman, Sopir Bus Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto Tidur Pulas saat Tabrak Tiang

Berita Rekomendasi

Djoko memaparkan, saat ini sekitar 60 persen (terutama di daerah luar Jawa) banyak sekali operasi Bus Wisata dengan nomor kendaraaan luar daerahnya (terutama dari Pulau Jawa).

Ia menambahkan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Ditjenhubdat di daerah sudah melakukan upaya mendorong para pengusaha tersebut untuk mengurus izin ke Ditjenhubdat, namun banyak pengusaha otobus (PO) tersebut tidak mau melakukannya dengan berbagai alasan.

"Intinya, karena mereka sudah dapat operasi di jalan dan tidak ada yang ganggu jadi buat apa susah-susah balik nama terus buat ijin.

Setiap kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum hanya berhenti menjadikan tersangka pengemudi," kata Djoko.

Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Mojokerto, Pengusaha Bisa Digugat atas Ganti Rugi Korban

Dengan begitu, ucap Djoko, pengemudi menjadi tumbal pengusaha yang tamak. Oleh sebab itu, tidak akan menurun angka kecelakaan angkutan umum jika tidak dilakukan pengusutan yang tuntas.

"Masyarakat yang menjadi korban kecelakaan juga jelas dirugikan. Selama ini penyebab kecelakaan tersebut selalu hampir sama, yakni kelelahan mengemudi," tuturnya.

Djoko melihat, kelelahan mengemudi dapat disebabkan manajemen perusahaan angkutan umum yang tidak mau menerapkan sistem manajemen keselamatan (SMK).

"Padahal, perusahaan angkutan umum yang sudah menerapkan SMK dapat meminimalkan terjadinya kecelakaan lalu lintas," imbuh Djoko.

Sebelumnya, terjadi kecelakaan tunggal bus pariwisata PO Ardiansyah yang terjadi di ruas Tol Mojokerto, Senin (16/5/2022). Hasil investigasi memastikan bahwa pengemudi bus saat kecelakaan itu terjadi adalah seorang kernet, yang sejatinya tidak memiliki kualifikasi atau tugas untuk mengemudikan bus.

Sebagai informasi, kecelakaan ini terjadi kala PO Ardiansyah menabrak tiang Variable Message Sign (VMS) pada KM 712.400A Tol Mojokerto, Senin (16/5) pagi. Bus ini membawa 32 penumpang dan akibat kecelakaan tersebut menimbulkan 19 korban luka-luka, serta 14 korban meninggal dunia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas