Larangan Ekspor CPO Dicabut, Pimpinan Komisi VI DPR: Sudah Bekerja Efektif
Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka keran ekspor crude palm oil (CPO) beserta turunannya dinilai sudah tepat.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka keran ekspor crude palm oil (CPO) beserta turunannya dinilai sudah tepat.
Diketahui keran ekspor CPO akan kembali dibuka mulai hari ini, Senin (23/5). Pemerintah sebelumnya melarang ekspor CPO dan minyak goreng per 28 April 2022. Kebijakan diambil untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan minyak goreng di dalam negeri.
"Saya mengapresiasi Presiden yang sudah mendengarkan masukan-masukan dari berbagai pihak termasuk dari DPR," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Fraksi NasDem, Martin Manurung dalam keterangannya, Senin (23/5/2022).
Baca juga: Harga TBS Sawit Mulai Naik Setelah Jokowi Umumkan Keran Ekspor CPO Kembali Dibuka
Menurut Martin, waktu satu bulan pelarangan ekspor CPO dan minyak goreng ini sudah lebih dari cukup untuk melihat dan memetakan berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat.
"Larangan ekspor oleh Presiden itu sebagai shock terapy sudah bekerja efektif," tutur Martin.
Sekarang, ucap Martin, yang perlu dibenahi oleh pemerintah adalah mengenai pengelolaannya. Martin mengusulkan agar dibentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengelolah agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan maupun diuntungkan dari kebijakan ini.
"Tidak ada salahnya juga kalau dibentuk Satgas bersama persoalan CPO dan minyak goreng. Kita ini merupakan penghasil CPO terbesar di dunia dan sekarang harga komiditas CPO sedang tinggi-tingginya, jadi memang perlu ada Satgas yang khusus," imbuh Martin.
Nantinya, Satgas ini bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Artinya, pihak swasta dan negara tetap memperoleh pemasukan dari ekspor minyak goreng dan CPO ini, tetapi juga bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Ia menyarankan kepada pemerintah untuk melibatkan beberapa Kementerian untuk mengatur pelaksanaan distribusi minyak goreng di masyarakat.
Baca juga: Jokowi Buka Kembali Keran Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Pengamat: Sudah Tepat
Seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berwenang mendistribusi sampai ke tingkat konsumen hingga ke pasar, Kementerian Perindustrian di tingkat hulu, Kementerian Pertanian (Kementan) dari sisi perkebunannya, lalu melibatkan seluruh penegak hukum.
"Dengan lintas sektoral ini, maka kita harapkan bisa memastikan kebijakan ini bisa berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan," ucap Martin.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mencabut aturan larangan ekspor CPO dan minyak goreng pada Kamis (19/5). Ekspor berlaku mulai Senin (23/5).
Jokowi membeberkan beberapa alasan mengapa larangan ekspor ini dicabut. Pertama, stok minyak goreng di tanah air sudah kembali melimpah.
Kedua, harga minyak goreng curah sudah turun. Sedangkan pertimbangan ketiga adalah adalah soal banyaknya orang yang bekerja di sawit.
"Ada 17 juta orang di industri sawit baik petani dan pekerja, maka saya putuskan ekspor minyak oreng dibuka kembali Senin 23 Mei 2022," katanya.