Harga Hewan Kurban Bakal Naik Hingga 50 Persen, Imbas Wabah Penyakit Mulut dan Kuku
Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang terjadi di beberapa daerah, bakal mendongkrak harga hewan kurban
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang terjadi di beberapa daerah, bakal mendongkrak harga hewan kurban untuk perayaan hari raya Iduladha 2022.
Mufti Bangkit Sanjaya yang biasa menjual hewan kurban setiap tahun menyampaikan, wabah tersebut pastinya sangat berpengaruh kepada kenaikan harga hewan kurban tahun ini.
"Para penjual sapi kurban pada teriak akibat PMK. Tahun lalu timbang hidup sapi harga Rp 58 ribu per kg, sekarang akibat PMK Rp 70 ribu per kg. Nanti harga jual sapi kurban bisa naik 50 persen," kata Mufti saat dihubungi, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Pedagang: Wabah Penyakit Mulut dan Kaki Tak Pengaruhi Harga Daging Sapi Komsumsi di Pasar
Ia mencontohkan, pada tahun lalu harga sapi ukuran sekitar 400 kg bisa didapatkan masyarakat dengan harga Rp 20 juta, tetapi pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp 30 juta.
"Dari modal sudah naik 30 persen, belum modal kerja dan margin keuntungan. Diperkirakan ya kisaran harga tersebut (Rp 30 juta sapi berat kisaran 400 kg sampai 450 kg)," tuturnya.
Menurutnya, saat ini beberapa sapi yang berasal dari daerah wabah PMK seperti Aceh, Sumatera, dan Jawa Timur pun tidak diperbolehkan masuk ke Jabodetabek.
Bahkan, sapi-sapi untuk kurban harus dikarantina selama 14 hari untuk memastikan apakah tergejala PMK atau tidak.
"Hal ini sangat berpengaruh kenaikan harga tentunya dan ini memukul para pedagang sapi. Karena Idul Adha merupakan event para pedagang sapi, kalau Idul Fitri event-nya pedagang daging sapi konsumsi," tutur Mufti yang juga menjabat sebagai Sekretaris APDI DKI Jakarta.
Pemerintah Diminta Batasi Mobilitas Hewan Ternak
Pemerintah diminta segera melakukan upaya preventif untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Anggota komisi IV DPR Slamet mengatakan, Kementerian Pertanian harus segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam membatasi mobilitas hewan ternak yang terindikasi terinveksi virus.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki perangkat yang cukup hingga sampai pada tingkat atau level peternak kecil, sehingga harus dilibatkan dalam pencegahan penyebaran virus PMK ini.
Baca juga: Cegah Penyebaran Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, Pemerintah Diminta Batasi Mobilitas Hewan Ternak
“Lakukan edukasi yang benar untuk para peternak kita, dan siapkan vaksin untuk jangka panjang,” kata Slamet, Rabu (25/5/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.