Menteri Ida Fauziyah Minta Perusahaan Disiplin Terapkan K3
Ida Fauziyah meminta setiap perusahaan agar disiplin menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta setiap perusahaan agar disiplin menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hal itu disampaikan saat memberi penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) untuk 28 perusahaan.
"Kegiatan kita pada hari ini adalah bagian dari upaya pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan untuk terus mengkampanyekan K3,” kata Menaker di Jakarta, Rabu (25/5/2022).
“Dengan memberikan apresiasi berupa pemberian Penghargaan K3 kepada pihak-pihak yang telah berhasil menerapkan K3. Harapannya perusahaan lain termotivasi,” tambahnya.
Menaker mengimbau kepada perusahaan yang sudah mendapatkan penghargaan agar mempertahankan prestasinya.
“Kami juga berharap agar dengan pencapaian penghargaan K3 ini, sekali lagi, dapat memotivasi perusahaan-perusahaan yang lain,” tukas Ida.
Sementara Direktur APP Sinar Mas Suhendra Wiriadinata mengatakan pencapaian ini merupakan komitmen dan dukungan kami kepada pemerintah dalam implementasi penerapan manajemen K3 (SMK3) di lingkup perusahaan mulai hulu sampai dengan hilir.
Baca juga: Menaker Anugerahi 15 Gubernur Sebagai Pembina K3 Terbaik
“Melalui penghargaan ini menjadi motivasi dan komitmen bagi APP Sinar Mas untuk mengimplementasikan aspek-aspek K3 dalam upaya meningkatkan kinerja perusahaan,” ucap Suhendra.
Penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan dalam pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Baca juga: Anies, Ganjar dan 13 Gubernur Terima Penghargaan Pembina K3 Terbaik dari Kemnaker
Selain penghargaan SMK3, PT IKPP Tangerang juga memperoleh penghargaan Zero Accident yang merupakan apresiasi kepada perusahaan yang telah berhasil dalam melaksanakan program K3 sehingga mencapai nihil kecelakaan kerja pada waktu tertentu.