Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hari Ini Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Berikut Tanggapan Analis dan Pengusaha Warteg

Artinya, ke-35 perusahaan tersebut tak lagi akan mendapat subsidi dari BPDPKS jika kemudian diberi izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hari Ini Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Berikut Tanggapan Analis dan Pengusaha Warteg
Warta Kota/Nur Ichsan
Ilustrasi: Pedagang sembako di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Deni Setiawan sedang mengemas minyak goreng curah dalam kemasan plastik ukuran 1 kilogram 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah hari ini, Selasa (31/5/2022) resmi mencabut program subsidi minyak goreng curah.

Keputusan Kemementerian Perdagangan menghentikan program subsidi minyak goreng curah ini dicabut menyusul dikeluarkannya dua aturan Kementerian Perdagangan yaitu Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, Kementerian Perindustrian juga telah menerbitkan Permenperin Nomor 26 sebagai perubahan ketiga atas Permenperin nomor 8 tahun 2022 yang mendasari pengakhiran program minyak goreng dalam kerangka pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Baca juga: Analis Ungkap Dampak Positif dari Pencabutan Subsidi Minyak Goreng Curah

"Determinasi program minyak goreng curah dalam rangka subsidi pembiayaan BPDPKS besok akan berakhir tanggal 31 Mei jam 23.59 WIB.

Nah ini seiring dengan diterbitkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO," ujarnya saat dijumpai Kompas.com di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Putu menyebutkan, dalam Permenperin tersebut perusahaan diberi opsi untuk mengubah pembayaran subsidi minyak goreng curah menjadi klaim hak ekspor.

"Permenperin 26 tahun 2022 itu mengenai pengakhiran program migor curah dengan pendanaan BPDPKS dan diberikan juga opsi bisa mengklaim minyak goreng yg disalurkan mulai tanggal 16 Maret sampai Mei untuk dikonversi jadi hak ekspor," beber Putu.

BERITA TERKAIT

Putu juga mengatakan, saat ini sudah ada 35 perusahaan dari 75 perusahaan yang ikut berperan menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi dana BPDPKS yang mengajukan izin ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.

Artinya, ke-35 perusahaan tersebut tak lagi akan mendapat subsidi dari BPDPKS jika kemudian diberi izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan.

Baca juga: UPDATE Harga Minyak Goreng Terbaru Hari Ini, Selasa 31 Mei 2022: Tropical, Bimoli, hingga Sania

"Mereka itu eksportir produsen minyak goreng. Kami masih menunggu. Sementara itu, kami sudah menyampaikan data 35 perusahaan itu kepada Kemendag, bahwa mereka bersedia mengkonversi subsidi (yang seharusnya dibayarkan BPDPKS) menjadi hak ekspor, " katanya.

Lebih lanjut Putu mengatakan, dengan pencabutan mekanisme subsidi minyak goreng curah bukan berarti penyediaan minyak goreng terjangkau bagi masyarakat berhenti.

Menurut dia, sistemnya digantikan dengan skema Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

“Ini bukan berarti penyediaan minyak goreng terjangkau kepada masyarakat dihentikan, tetapi dilanjutkan dengan skema DMO dan DPO,” ujarnya.

Putu menjelaskan, jika sebelumnya selisih HET dan harga keekonomian diganti oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) melalui pungutan ekspor, sekarang langsung ke perusahaan industri tanpa melalui BPDPKS.

"Itu harga di masyarakat tetap sesuai HET yaitu Rp 15.500 per kilogram atau Rp 14.000 per liter. Itu enggak berubah," kata dia.

Baca juga: Dirjen Agro Kemenperin: Minyak Goreng Curah Subsidi Berakhir 31 Mei Pukul 23.59 WIB

Dampak Positifnya

Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Indonesia Nafan Aji mengungkapkan ada dampak positif dari pencabutan subsidi minyak goreng curah hari ini.

Di antaranya yakni membuat harga minyak goreng kemasan bisa lebih stabil, sehingga meningkatkan daya beli masyarakat.

"Paling tidak memang tujuan kebijakan tersebut untuk stabilkan harga minyak goreng dan meningkatkan daya beli masyarakat," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (31/5/2022).

Nafan menjelaskan, kalau daya beli meningkat nanti, maka efeknya adalah berkaitan dengan terhadap pemulihan ekonomi.

"Yang penting adalah kalau dampak pemulihan ekonomi sudah progresif, maka katalis positifnya berefek domino terhadap kinerja emiten," katanya.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Hari Ini 30 Mei 2022 di Alfamart dan Indomaret: SunCo, Bimoli, Tropical, Sovia

Jadi, menurutnya yang paling penting emiten perkebunan sawit mampu jalankan bisnis dengan meningkatnya kinerja penjualan.

Selain itu, juga sudah bisa melakukan ekspor ke negara konsumen minyak sawit, karena permintaannyanya kuat dari China dan India.

"Jadi, otomatis saya pikir kinerja emiten sawit meningkat ke depan dengan meningkatkan produksi.

Sebab, melihat negara lain dari Malaysia, kapasitas produksi belum optimal ke sebelum level pandemi," pungkas Nafan.

Komentar Pengusaha Warteg

Sementara itu Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni menyayangkan kebijakan Pemerintah akan menyetop program subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022.

"Sangat sulit untuk menerima kebijakan pemerintah yang akan mencabut subsidinya," ujar Mukroni saat dihubungi, Senin (30/5/2022).

Mukroni mengatakan, minyak goreng curah adalah minyak goreng kualitas kurang bagus dibandingkan dengan kemasan.

Minyak goreng curah cepat gosong dan memakan waktu lama untuk memasak sehingga ada keborosan gas elpiji.

"Untuk kalangan pedagang martabak kecil tidak menggunakan minyak curah karena kualitas jelek.

Pertanyaannya minyak curah dengan kulitas jelek aja pemerintah tidak mampu untuk mensubsidi bagaimana dengan barang-barang kebutuhan sembako apa pemerintah mampu," kata Mukroni.

Mukroni berujar, keputusan pemerintah untuk mencabut subsidi minyak goreng kurang tepat. Pencabutan subsidi minyak goreng bakal berimbas pada pemulihan kondisi perekonomian masyarakat umum serta pengusaha mikro paska pandemi Covid-19.

"Sangat sulit untuk menerima kebijakan pemerintah untuk mencabut subsidi. Pemerintah tega mengambil kebijakan ini dalam suasana kebatinan rakyat masih susah mendapatkan penghasilan akibat banyak PHK dan ekonomi yang masih tahap awal pemulihan yang belum ada kepastian," tutur Mukroni.

Sebelumnya, Pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng mulai 31 Mei 2022 mendatang. Hal ini disampaikan Direktur Jendral Industri Agro Kemenprin Putu Juli Ardika pada saat rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi VII DPR RI, Selasa (24/5/2022).

“Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian untuk perubahan terkait determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) atau minyak goreng bersubsidi pada tanggal 31 Mei mendatang,” kata Putu.

Putu menjelaskan, keputusan ini diambil setelah dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan CPO diterbitkan.

Aturan pertama adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) yang terbit pada 23 Mei 2022.

Aturan kedua, Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang akan segera terbit. (Kompas.com/Tribunnews.com/Yanuar Riezqi Yovanda/Dennis Destriawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas