Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juli 2022, Ini Daftar Penerima dan Besaran Gaji ke-13 yang Didapat

Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri, Pensiunan pada bulan Juli 2022. Inilah daftar penerima dan besaran gaji yang akan didapat.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juli 2022, Ini Daftar Penerima dan Besaran Gaji ke-13 yang Didapat
via Sripoku
Ilustrasi PNS. Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri, Pensiunan pada bulan Juli 2022. Inilah daftar penerima dan besaran gaji yang akan didapat. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memastikan akan mencairkan gaji ke-13 kepada para aparatur sipil negara (ASN) pada tahun ini.

Kepastian pencairan gaji ke-13 disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, beberapa waktu lalu.

Bahkan Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Gaji ke-13, yaitu PP Nomor 16/2022.

Sementara Sri Mulyani sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).

Baca juga: Gaji ke-13 untuk PNS, Polri dan TNI Cair Bulan Juli 2022, Berikut Besarannya

Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Singgung Peserta CPNS yang Undur Diri: Kalau Mau Gaji Lebih Ya Bisnis Saja

Lantas, kapan gaji ke-13 cair?

Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 cair pada Juli 2022.

Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, bulan Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

"PP Nomor 16/2022 juga mengatur pemberian gaji ke-13 seperti yang selama ini dilakukan."

"Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.

Namun, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Daftar Penerima Gaji ke-13

Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN, yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, berikut daftar penerima gaji ke-13:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas