Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juli 2022, Ini Daftar Penerima dan Besaran Gaji ke-13 yang Didapat
Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri, Pensiunan pada bulan Juli 2022. Inilah daftar penerima dan besaran gaji yang akan didapat.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
Merujuk pada PP Nomor 16/2022, berikut rincian gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, hingga Pegawai Non-Pegawai ASN yang gaji ke-13-nya bersumber dari APBN:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50 persen tunjangan kinerja
Sementara gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
- tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
Para calon PNS (CPNS) juga akan menerima gaji ke-13 dengan rincian:
a. 80 persen dari gaji pokok PNS;