Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Harga Mulai Turun tapi Belum Sentuh HET, Apa Kata Pedagang?
Kementerian Perindustrian resmi mencabut program minyak goreng curah subsidi terhitung 31 Mei 2022.harganya sekarang bagaimana?
Editor: Sanusi
"Selesaikan dulu pekerjaan rumah atau akar masalahnya dan penuhi janji untuk menurunkan harga, serta stabilkan pasokan terlebih dahulu. Jika semua persoalan itu sudah bisa dicapai atau direalisasikan, baru kemudian mencabut subsidi minyak goreng curah," kata Anggota Komisi VI DPR Amin Ak saat dihubungi, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Ikappi Pastikan Pedagang Pasar Bakal Kena Dampak Pencabutan Subsidi Minyak Goreng Curah
Amin menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berjanji harga minyak goreng akan stabil di harga Rp14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilo gram sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET).
Namun faktanya, kata Amin, meski larangan ekspor sudah dicabut sejak beberapa hari lalu, minyak goreng curah tidak kunjung turun.
Per hari ini saja, berdasarkan data dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) harga minyak goreng curah masih Rp 18.500 per kg.
"Jadi sebaiknya, tunggu sampai benar-benar harga minyak goreng curah stabil di harga Rp 14.000 per liter, baru kemudian mencabut kebijakan subsidi," ucap politikus PKS itu.
Menurutnya, pemerintah juga berjanji akan mengaudit industri sawit dan minyak goreng, termasuk membenahi data, sistem distribusi, dan mekanisme alokasi minyak goreng curah untuk dua kelompok masyarakat, yakni masyarakat berpendapatan rendah dan pelaku usaha mikro.
Tetapi, Amin melihat sampai hari ini, pekerjaan rumah ini belum diselesaikan oleh pemerintah yang dibuktikan masih banyak konsumen dari kedua kelompok masyarakat kesulitan mengakses minyak goreng curah dengan harga sesuai HET.
"Artinya masih ada masalah dengan rantai distribusinya," ucapnya.
Amin menyebut, pemerintah sudah pernah memberlakukan kebijakan domestic market obligation (DMO) 20 persen dan domestic price obligation (DPO).
Saat ini, pemerintah akan kembali memberlakukan kebijakan ini dengan ketentuan DMO 10 juta ton CPO untuk kebutuhan dalam negeri.
Amin menilai, kebijakan ini hanya bisa efektif jika pemerintah berani dan tegas menerapkan instrumen hukum yang ada untuk memaksa produsen besar CPO menaati aturan ini.
Selain itu, kebijakan ini juga bisa berjalan baik jika rantai distribusi (tata niaga) minyak goreng sudah dibenahi.
"Saya minta pemerintah jangan memberi harapan palsu kepada rakyat dan mengulangi kegagalan sebelumnya," papar Amin.
Oleh sebab itu, Amin menyebut, pencabutan subsidi akan sangat mengganggu upaya pemulihan ekonomi rakyat yang saat ini saja belum sembuh dari luka-luka akibat musibah pandemi Covid-19.