Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gaji ke-13 Cair Bulan Juli 2022, Ternyata Tak Semua ASN akan Terima, Ini Kriterianya

Gaji ke-13 untuk para ASN akan cair pada Juli 2022. Tidak semua ASN akan mendapatkan gaji ke-13. Ini kriteria ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Gaji ke-13 Cair Bulan Juli 2022, Ternyata Tak Semua ASN akan Terima, Ini Kriterianya
Kompas.com/Totok Wijayanto
Gaji ke-13 untuk para ASN akan cair pada Juli 2022. Tidak semua ASN akan mendapatkan gaji ke-13. Ini kriteria ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi para PNS, anggota TNI/Polri, pensiunan, hingga pejabat negara.

Sesuai jadwal, gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) akan cair pada Juli 2022.

Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Pasalnya, bulan Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Baca juga: Gaji ke-13 PNS Cair Juli 2022! Berikut Daftar Penerima dan Besaran Gaji yang Didapat

Baca juga: Gaji 13 2022 Kapan Cair? Ini Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Maksimal Rp 24 Juta

"PP Nomor 16/2022 juga mengatur pemberian gaji ke-13 seperti yang selama ini dilakukan."

"Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.

Namun, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, tidak semua ASN akan menerima gaji ke-13.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, di mana ada dua kriteria ASN yang tidak akan menerima gaji ke-13.

Pertama, untuk ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Di luar kriterianya tersebut, maka ASN akan menerima transferan gaji ke-13 sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Berikut daftar penerima gaji ke-13 sebagaimana yang tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022:

- PNS dan Calon PNS

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas