Soal Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite, DPR: Harusnya Kaum Mampu Malu Beli BBM Subsidi
Komisi VII DPR mendukung langkah pemerintah yang berencana melarang kendaraan mewah membeli bahan bakar minyak (BBM) RON 90
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VII DPR mendukung langkah pemerintah yang berencana melarang kendaraan mewah membeli bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau Pertalite.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan, rencana tersebut seharusnya dilakukan sejak lama karena Pertalite tidak layak digunakan oleh masyarakat mampu.
"Jadi memang harus ada sosialisasi, dalam hal ini untuk membuat kaum mampu itu malu menggunakan Pertalite," ujar Eddy saat dihubungi, Kamis (2/6/2022).
Menurutnya, larangan mobil mewah dilarang beli Pertalite merupakan salah satu kampanye yang efektif, agar kendaraannya tidak mengkonsumsi BBM bersubsidi.
Baca juga: Tahan Harga Pertalite hingga Listrik Supaya Tak Naik, Menkeu: Negara Nombok Rp 520 Triliun
"Yang berhak gunakan Pertalire itu adalah mereka yang tidak mampu," ucap politikus PAN itu.
Pemerintah sampai saat ini masih melakukan penyusunan kriteria kendaraan mobil mewah yang tidak boleh membeli bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau Pertalite.
"Masih dibahas kriteria (mobil mewah) tersebut, agar mudah dipahami dan dilakukan di lapangan," kata Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman saat dihubungi, Rabu (1/6/2022).
Menurutnya, penyusunan kriteria mobil mewah dapat segera dirampungkan setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 selesai.
"Nantinya disosialisasikan dulu ke masyarakat baru diimplementasikan," ucapnya.
Untuk pihak-pihak yang berhak membeli BBM bersubsidi seperti Pertalite dan solar subsidi, Saleh menyebut nantinya akan diatur secara digital yang terintegrasi.
Baca juga: Mobil Mewah Bakal Dilarang Beli Pertalite, Pemerintah Susun Aturan Hingga Kriteria yang Berhak
"Kalau nanti digitalisasi sudah full implemented, semua penerima subsidi harus register," kata Saleh.
Menyikapi rencana larangan mobil mewah tidak boleh beli Pertalite, PT Pertamina Patra Niaga ke depan akan menyiapkan infrastruktur pendukung di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, Pertamina akan menyesuaikan dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yang saat ini sedang dalam proses revisi oleh pemerintah
"Kami juga akan mempersiapkan infrastruktur di lapangan," kata Irto.
Menurutnya, kendaraan mobil mewah pada umumnya sudah mensyaratkan untuk mengkonsumsi BBM RON 92 ke atas, sehingga tidak tepat jika menggunakan di bawah ketentuan tersebut.
"Jadi kami mengimbau pemilik kendaraan agar menggunakan BBM sesuai spesifikasi kendaraannya," ujar Irto.