Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Itjen Kementerian ATR/BPN Ungkap Penyebab 12.000 Sertifikat di Sumatera Utara Belum Diserahkan 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan, ada beberapa kendala terkait belum diserahkannya 12.000 sertifikat

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Itjen Kementerian ATR/BPN Ungkap Penyebab 12.000 Sertifikat di Sumatera Utara Belum Diserahkan 
Tribunnews
Ilustrasi sertifikat tanah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan, ada beberapa kendala terkait belum diserahkannya 12.000 sertifikat bidang tanah di Sumatera Utara

Di antaranya, keberatan mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

"Ada keberatan untuk mengikuti program PTSL dan membayar BPHTB, sehingga dari 12.000 yang disampaikan kemarin itu kita bisa ada rinciannya," ujar Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal dalam konferensi pers, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Kementerian ATR: 12.000 Sertifikat di Sumatera Utara Bukan Fiktif, Tapi Belum Diserahkan 

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, sebaran wilayah sertifikat yang belum diserahkan paling banyak yakni di Kota Deli Serdang sebanyak 7.937 bidang. 

Kemudian di Serdang Bedagai sebanyak 3.442, Kabupaten Humbang Hasundutan 1.291, Kabupaten Asahan 265, dan sedikit di Kabupaten Nias yaitu hanya 50 bidang. 

"Sementara yang lainnya sudah selesai semua diserahkan, meski ada beberapa sedikit yang belum yakni 50 di Kabupaten Nias," katanya.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Bakal Investigasi Jika Ada yang Sengaja Terbitkan Sertifikat PTSL Fiktif 

Berita Rekomendasi

Sunraizal menambahkan, selain ada kendala sisi masalah kelengkapan, keberatan ikut PTSL dan membayar BPHTB, juga ada beberapa yang dinyatakan tumpang tindih dengan kawasan. 

"Lalu, bagaimana sikap Inspektorat Jenderal kalau ada yang fiktif? Pertama, yakni memang wajib mengembalikan ke kas negara kalau ada yang fiktif. Kedua, tentu kalau ini disengaja, kami akan melakukan investigasi dan hukuman," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas