Pengamat: Harga Minyak Dunia Kian Meroket, Keuangan Pertamina Semakin Tertekan
Mamit Setiawan mengatakan, keuangan Pertamina bisa saja tak terganggu jika Perseroan tidak melakukan penyesuaian harga BBM.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga minyak mentah dunia terus melambung tinggi, dan dampaknya membuat sejumlah produk bahan bakar minyak di SPBU ikut terkerek naik.
Salah satu lembaga penyalur BBM yakni Shell Indonesia, menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) Per 1 Juni 2022.
Lain halnya dengan Shell, perusahaan migas pelat merah yaitu Pertamina belum terlihat melakukan penyesuaian harga.
Baca juga: Pertamina: Pertalite dan LPG Tidak Naik
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, keuangan Pertamina bisa saja tak terganggu jika Perseroan tidak melakukan penyesuaian harga BBM.
Namun dengan satu alasan, yaitu Pemerintah harus segera membayar uang kompensasi dan subsidi mereka.
"Saya kira Pertamina akan tetap bertahan meskipun belum melakukan penyesuaian terhadap harga BBM umum mereka. Tetapi dengan catatan pemerintah segera membayar kompensasi dan subsidi mereka," ucap Mamit saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (4/6/2022).
"Jika pemerintah tidak membantu, maka akan sangat memberatkan bagi Pertamina. Bisa tongpes mereka ditengah harga minyak dunia yang terus mengalami kenaikan," sambungnya.
Mamit menjelaskan, di tengah fluktuasi harga minyak dunia seperti sekarang ini, Pertamina harus membayar dan membeli crude oil dan produk terlebih dahulu sehingga ada cost of money yang harus dibayarkan.
Ia menuturkan, jika mengacu kepada aturan yang ada, seharusnya Pertamina setiap saat bisa saja menyesuaikan harga BBM umum mereka sesuai dengan nilai keekonomian.
Baca juga: Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah Tambah Subsidi BBM & LPG dan Kompensasi BBM
Hal ini diatur dalam Perpres 69/2021 pasal 14A ayat 1.
Perpres tersebut berbunyi Harga jual eceran Jenis BBM Umum di titik serah untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Lanjut Mamit, formulasi harga sudah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 62/2020.
Oleh karena itu, sudah seharusnya Pertamina bisa menyesuaikan harga Pertamax karena BBM Umum dan bukan barang bersubsidi.
"Hanya saja, karena BUMN dimana melekat fungsi PSO agak sulit juga buat Pertamina buat sama seperti SPBU swasta lainnya," pungkasnya.