Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

RUU LLAJ, YLKI Usul Pajak Kendaraan Dihapus dan Penerbitan SIM Dialihkan ke Kemenhub

Ketua YLKI Tulus Abadi mengusulkan pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM)

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in RUU LLAJ, YLKI Usul Pajak Kendaraan Dihapus dan Penerbitan SIM Dialihkan ke Kemenhub
TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. 

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengusulkan pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM). 

Ia juga mengusulkan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dialihkan dari Kepolisian RI ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Usulan atau masukan itu ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melaksanakan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Baca juga: Tertahan di Baleg, Komisi V DPR Sebut Belum Bisa Bahas RUU LLAJ

"Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi," tegas Tulus kepada wartawan, Minggu (5/6/2022), seraya merujuk pada usulan YLKI yang disampaikan kepada Komisi V DPR RI.

Ia mengungkapkan, pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan pada saat membeli BBM agar tidak terjadi dobel pungutan.

 YLKI menyebutkan selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena tingkat konsumsi masyarakat nyaris tidak terkendali. 

Dengan adanya peralihan ke pembelian BBM, dalam pandangan YLKI akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM. 

BERITA REKOMENDASI

Dengan terkendalinya konsumsi BBM secara langsung akan menekan tingkat pencemaran yang disebabkan oleh kendaraan. 

Selain itu, melalui pembelian BBM itu nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal.

Baca juga: Berkendara Sambil Bermain Ponsel Melanggar UU LLAJ, Bisa Dipenjara atau Didenda, Ini Penjelasannya

Dana preservasi jalan sendiri meruju pada UU LLAJ adalah dana yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Terkait hal itu pula, YLKI menekankan pentingnya sinergi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

 Sebab lalu lintas dan angkutan jalan tidak semata soal pengaturan transportasi dan penindakan hukum, tetapi juga terkait dengan tata ruang.


"Angkutan jalan perlu disinergikan dengan tata ruang, karena itu tidak terpisahkan antara angkutan jalan dengan tata ruang. Jadi bukan hanya di Kementerian Perhubungan tapi juga disinergikan dengan PUPR misalnya," jelas Tulus.

Mengenai angka kecelakaan yang disebabkan banyak faktor, diantaranya infrastuktur jalan hingga kendaraan, YLKI menyebut masih ada yang luput dari pengawasan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas