Menteri ATR: Mafia Tanah Tidak Boleh Menang, Kita Bikin Mereka Kapok
Sofyan Djalil mengatakan, sudah adanya digitalisasi dalam pelayanan terkait pertanahan akan bikin mafia tanah berpikir ulang jika ingin beraksi.
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyatakan, berbagai layanan yang sudah ditransformasikan secara digital, terbukti meningkatkan efisiensi bagi masyarakat, pengguna layanannya, maupun bagi penyedia layanan itu sendiri.
Sofyan Djalil mengatakan, sudah adanya digitalisasi dalam pelayanan terkait pertanahan akan bikin mafia tanah berpikir ulang jika ingin beraksi.
"Sekarang mafia tanah harus pikir tujuh kali, mafia tanah tidak boleh menang. Kita bikin mereka kapok," ujar dia dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Menteri ATR Ungkap 8 Juta Sertifikat Tanah Telah Digadaikan oleh Pemiliknya
Menurutnya setelah sebuah layanan diinisiasi dan dilakukan pengujian atas maturitasnya, penyelenggaraan layanan-layanan tersebut secara digital adalah sebuah kewajiban.
Hal ini dilakukan demi efisiensi layanan publik, sehingga diharapkan akan berlanjut menjadi manfaat-manfaat yang tidak hanya terbatas dalam manfaat dari sisi pertanahan saja.
Setelah Zona Nilai Tanah, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, dan Hak Tanggungan melewati uji maturitasnya, sekarang layanan-layanan tersebut sudah dapat dinikmati publik secara digital.
Kendati demikian, Sofyan menegaskan jika terdapat bawahannya yang lamban dalam mempercepat proses pelayanan itu, maka bisa kena hukuman.
"Kita penjarakan, termasuk orang internal kami beri hukuman disiplin pemecatan, dan lain-lain. Melalui sistem elektronik ini, kita lakukan percepatan pelayanan," katanya.
Baca juga: Kementerian ATR: 12.000 Sertifikat di Sumatera Utara Bukan Fiktif, Tapi Belum Diserahkan
Dia menambahkan, kini sedang diuji maturitas layanan pengecekan secara digital, atau dalam hal ini penyesuaian antara data fisik dan yuridis pada sertifikat dengan data fisik dan yuridis pada buku tanah.
"Dengan itu, akan ada apresiasi bagi yang perform dengan indikator zona jalur hijau, kuning, dan merah dari setiap kantor pertanahan terkait kecepatan proses. Kalau tidak perform, kita pecat, tidak main-main," pungkas Sofyan.