Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri ATR: Mafia Tanah Tidak Boleh Menang, Kita Bikin Mereka Kapok

Sofyan Djalil mengatakan, sudah adanya digitalisasi dalam pelayanan terkait pertanahan akan bikin mafia tanah berpikir ulang jika ingin beraksi. 

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Menteri ATR: Mafia Tanah Tidak Boleh Menang, Kita Bikin Mereka Kapok
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis (27/2/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyatakan, berbagai layanan yang sudah ditransformasikan secara digital, terbukti meningkatkan efisiensi bagi masyarakat, pengguna layanannya, maupun bagi penyedia layanan itu sendiri. 

Sofyan Djalil mengatakan, sudah adanya digitalisasi dalam pelayanan terkait pertanahan akan bikin mafia tanah berpikir ulang jika ingin beraksi. 

"Sekarang mafia tanah harus pikir tujuh kali, mafia tanah tidak boleh menang. Kita bikin mereka kapok," ujar dia dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Menteri ATR Ungkap 8 Juta Sertifikat Tanah Telah Digadaikan oleh Pemiliknya

Menurutnya setelah sebuah layanan diinisiasi dan dilakukan pengujian atas maturitasnya, penyelenggaraan layanan-layanan tersebut secara digital adalah sebuah kewajiban. 

Hal ini dilakukan demi efisiensi layanan publik, sehingga diharapkan akan berlanjut menjadi manfaat-manfaat yang tidak hanya terbatas dalam manfaat dari sisi pertanahan saja. 

Setelah Zona Nilai Tanah, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, dan Hak Tanggungan melewati uji maturitasnya, sekarang layanan-layanan tersebut sudah dapat dinikmati publik secara digital. 

BERITA REKOMENDASI

Kendati demikian, Sofyan menegaskan jika terdapat bawahannya yang lamban dalam mempercepat proses pelayanan itu, maka bisa kena hukuman. 

"Kita penjarakan, termasuk orang internal kami beri hukuman disiplin pemecatan, dan lain-lain. Melalui sistem elektronik ini, kita lakukan percepatan pelayanan," katanya.

Baca juga: Kementerian ATR: 12.000 Sertifikat di Sumatera Utara Bukan Fiktif, Tapi Belum Diserahkan 

Dia menambahkan, kini sedang diuji maturitas layanan pengecekan secara digital, atau dalam hal ini penyesuaian antara data fisik dan yuridis pada sertifikat dengan data fisik dan yuridis pada buku tanah. 

"Dengan itu, akan ada apresiasi bagi yang perform dengan indikator zona jalur hijau, kuning, dan merah dari setiap kantor pertanahan terkait kecepatan proses. Kalau tidak perform, kita pecat, tidak main-main," pungkas Sofyan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas