Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Marak Tawaran Judi Online via WhatsApp, Kominfo Ungkap Modus, Pakar Sebut Pentingnya UU PDP

Masyarakat resah dengan 'teror' tawaran judi online lewat aplikasi pesan Whatsapp. Kementerian Komunikasi dan Informatika ungkap modusnya

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Marak Tawaran Judi Online via WhatsApp, Kominfo Ungkap Modus, Pakar Sebut Pentingnya UU PDP
Tech Donut
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat resah dengan 'teror' tawaran judi online lewat aplikasi pesan Whatsapp. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ungkap modus mereka.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menerangkan, modus mereka menggunakan shorten url, seperti bitly dan disebarkan lewat Whatsapp dan privat komunikasi lainnya.

"Saran kepada masyarakat apabila menerima pesan seperti ini, lakukan report and block dan ke Kominfo lewat aduankonten.id," ujar Semuel kepada Tribunnews, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Selebgram Hana Hanifah Dilaporkan ke Polisi Diduga Promosikan Judi Online

Semuel mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan 'teror' judi online via Whatsapp tersebut. Sehingga dapat membantu pemerintah meningkatkan pengawasan.

"Jadi lakukan dulu report and block baru laporkan ke Kominfo lewat aduankonten.id," tutur Semuel.

Saat ini, ucap Semuel, Kominfo telah menutup memblokir lebih dari 500 ribu situs judi online. Angka tersebut berkembang tiap harinya. Menurut Semuel, per hari Kominfo menutup sekira 300-500 situs.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan (Tangkap layar Youtube Kompas TV)
Berita Rekomendasi

"Kalau website-nya, kami sudah tutup total 500 ribu. Tiap hari ratusan website judi kami tutup," imbuh Semuel.

Baca juga: Gelapkan Uang Rp255 Juta Milik Perusahaan untuk Main Judi Online, Pemuda di Lampung Diciduk Polisi

Founder Indotelko Forum Doni Ismanto menilai 'teror' tawaran judi online via Whatsapp dilakukan secara sistematis.

Doni mengatakan, teror tersebut menandakan perlunya Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Dengan ada UU PDP, pengguna bisa minta pertanggungjawaban kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)," tutur Doni.

Menurut Doni, dengan UU PDP masyarakat bisa meminta pertanggungjawaban dengan pihak PSE dalam hal ini Whatsapp terkait bocornya data pribadinya karena disalahgunakan.

"Mereka ini menawarkan bukan random, itu pasti dapat nomor secara sistematis. Baru di broadcast random mangsanya," ujar Doni.

Saat ini dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik masih mengacu pada delik aduan.

"Misal, saya merasa terganggu, bikin laporan itu bisa. Tapi kan' capek juga semua orang ngadu," kata Doni.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat merasa resah dengan 'teror' tawaran judi online via Whatsapp. Biasanya, tawaran tersebut dikirimkan oleh nomor tak dikenal.

Diketahui, ajakan bermain judi online datang melalui pesan Whatsapp.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas